Sabtu, Juli 27, 2024

Terbagi Dalam 3 Klaster, Status Tanah di Sawahlunto Terkendala Keberagaman Status Kepemilikan

More articles

Sawahlunto, dutametro.com -Terbagi Dalam 3 Klaster, Status Tanah di Sawahlunto Terkendala Keberagaman Status Kepemilikan. Kepala Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pentanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Sawahlunto Ikram Abdul Haris menyebut, status tanah di Sawahlunto terbagi dalam 3 klaster. 3 klaster itu, yakni tanah masyarakat murni dikuasai langsung oleh masyarakat, kedua tanah masyarakat tapi diklaim masih milik BUMN dan ketiga dikuasai masyarakat tapi masih punya ulayat. Hal itu terungkap saat rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Sawahlunto, Selasa (11/6/2024) di Khas Ombilin hotel.

Ikram juga menyebut, status atas hak tanah dikota ini masih menjadi isu hangat yang tak kunjung terlesaikan dikarenakan keberagaman kepemilikan hak tanah tersebut. Untuk rakor gugus tugas reforma agraria kota Sawahlunto mengangkat tema ‘ Akselerasi pelaksanaan reforma agraria yang bersumber dari kawasan hutan dan non kawasan hutan serta pengembangan daerah Sawahlunto’.
“Reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat,” kata dia.

Sementara penataan aset jelas dia, adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah. Pastikan tanahnya clear dan clean bersih dari sengketa kepemilikan tanah.

Disinggung terkait target sertifikat, Ikram mengatakan sebanyak 200 bidang tanah. Sementara untuk lokasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ada sebanyak 10 kelurahan.

Sementara Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan saat membuka kegiatan itu menyebut, permasalahan tanah sangat sensitif untuk itu sangat perlu diperhatikan bersama sehingga tidak terjadi permasalahan.
“Perlu diperhatikan titik patok antar batas tanah. Untuk itu agar masyarakat dengan pemko membantu ATR/BPN untuk mengukur batas ini,” kata dia.

Selanjutnya lanjut Pj Fauzan, peran serta ninik mamak agar dapat menfasilitasi terkait permasalahan tanah ini, sebab lanjut dia, pihak yang paling memahami dan mengetahui terkait status kepemilikan tanah yang ada.
“Kami juga berharap gugus tugas reforma agraria saling evaluasi. Terkait target sertifikat tanah diharapkan bisa terealisasi,” ungkap dia.(rki)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest