TALIABU | Dutametro.com – DPC, Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang baru, bapak Yoki Adrianus, S.H., M.H. dan tim Penyidik Jaksa tidak boleh menutupi laporan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dinas PU-PR Pulau Taliabu yang sudah di laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu pada tanggal 09/Januari 2025, dengan No 27/Eks/LP/GPM.Pulau Taliabu/I/2025, dan Laporan No 28/Eks/LP/GPM. Pulau Taliabu/I/2025, tanggal 30/1/2025.
Desakan ini karena berdasarkan hasil temuan BPK atas Kelebihan pembayaran proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Tabona-Peleng (Beton) pada Dinas PU-PR Pulau Taliabu Senilai Rp 4 Miliar lebih, sesuai Nomor: 21.A/LHP/ XX.TER/5/2024, Tertanggal 27 Mei 2024.
Olehnya karena itu. “GPM Pulau Taliabu desak tim penyelidik Jaksa secepatnya untuk menindaklanjuti laporan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di PU-PR Pulau Taliabu.” tegas Yusril selaku Sekertaris. Selasa, 11 November 2025.
Yusril menekankan kepada tim Penyidik Jaksa harus kerja secara maksimal dan transparan. Harus berani mengambil tindakan keras untuk memeriksa Eks Bupati, Aliong Mus dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PU-PR Pulau Taliabu.
Penyidik segera Memanggil dan Memeriksa Eks Bupati Pulau Taliabu, Along Mus dan sejumlah Kontraktor serta Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu karena diduga atas keterlibatan dalam Kejahatan kasus Dugaan korupsi pada proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Tabona-Peleng (Beton) karena terdapat temuan BPK, atas Kelebihan pembayaran pekerjaan Sebesar Rp4.287.241.221,32.
“Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. SBU (SUMBER BERKAT UTAMA) sesuai Kontrak Nomor
602.2/09.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 tanggal 23 Mei 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.030.954.000,00,” Ungkap Jusril sesuai LHP BPK.
Jusril mengatakan proyek ini memiliki Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
sesuai kontrak adalah selama 180 hari kalender (23 Mei sampai dengan 18 November 2022) dan diubah terakhir melalui Adendum 602.02/09.KONS
/KONTRAK/PPK/BM/DPUPR/PT/2022/ADD.03 Tanggal 29 Desember 2023 terkait perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan menjadi 670 hari kalender dan berakhir di 30 Maret 2024.
Pengawasan atas pekerjaan tersebut
dilakukan oleh PPK. Pengawasan teknis kegiatan juga dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas PUPR, yang terdiri dari PPK dan pengawas lapangan.
Pengawasan oleh PPK dilakukan diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak secara umum/keseluruhan dan
melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.
“Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2022 dan TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 00113/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp 2.109.286.200,00 tanggal 3 Februari 2023.” Jelasnya..
Yusril menambahkan, pada saat itu BPK telah melakukan pemeriksaan fisik bersama Perwakilan PPK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat pada 17 Februari 2024 di Kecamatan Tabona Kabupaten Pulau Taliabu.
Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana.
Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik
tanggal 17 Februari 2024 yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh serta perhitungan kembali atas progres per 30 Maret 2024, diketahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai 32,32% atau sebesar Rp 2.046.952.271,81
dari nilai kontrak sebelum pajak dan sampai berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2024, sisa pekerjaan sebesar 67,68% atau sebesar Rp 4.287.241.221,32 belum selesai dikerjakan atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.” tambahnya.
Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah melebihi progres fisik pekerjaan atau terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp4.287.241.221,32.
Pihak Penyedia telah mengetahui perhitungan kelebihan pembayaran tersebut dan diketahui oleh PPK dan Inspektorat.
Penyedia dan PPK berkomitmen untuk menyelesaikan sisa kekurangan pekerjaan tersebut sesuai dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh PPK berdasarkan Nomor Surat 600/019.5.b/DPUPR/PT/III/2024 tanggal 29 Maret 2024 dengan komitmen penyelesaian tanggal 24 September 2024.
“PPK belum mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp 205.787.578,62 ((1/1000) x Rp 4.287.241.221,32 x 48 hari keterlambatan (31 Maret sampai dengan 17 Mei 2024).” pungkasnya. (Jak)


