Pemkab Taliabu Tak Lagi Anggarkan Gaji Honorer Daerah di Tahun 2025, Sekda: Di Bebankan ke SKPD Masing-masing

More articles

TALIABU | Dutametro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, meniadakan anggaran untuk gaji honorer daerah atau PPPK Paru Waktu melalui belanja pegawai pada tahun 2025.

Kebijakan itu mengacu Keputusan Menpan-RB nomor: 16 tahun 2024 tentang PPPK Paru Waktu, dan Surat Edaran Mendagri nomor: 900.1.1/227/SJ.

Kabar ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Dr Salim Ganiru.

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan Menpan-RB PPPK Paru Waktu adalah tenaga honorer yang tak lulus seleksi PPPK.

Di tahun 2025 ini Pemerintah Daerah sudah tidak lagi menganggarkan gaji honorer melalui belanja pegawai.

Ia juga mengatakan, gaji PPPK Paru Waktu atau tenaga honorer ini akan dibebankan ke masing-masing SKPD.

“Karena gaji mereka melekat di kegiatan SKPD masing-masing,” imbuhnya.

Sambungnya, kata Sekda. Berbeda dengan gaji tenaga guru honorer yang dianggarkan melalui Dana BOS.

Meski begitu, mekanisme pembayaran gaji tenaga guru honorer merupakan kewenangan dari masing-masing Kepala Sekolah (Kepsek).

“Karena mereka (Guru) digaji pakai Dana BOS, jadi tergantung kepala sekolahnya.” ungkapnya.(Red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest