Rabu, April 17, 2024

Sat Narkoba Polres Muba Ciduk Dua Orang Pengedar Sabu

Must read

SEKAYU, Dutametro – Dalam kurun waktu dua hari, Sat narkoba Polres Muba menciduk dua orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu.

Penangkapan pertama Senin, (07/03) Sore terhadap pengedar bernama INDRA JAYA, 42, warga Dusun III Desa Kasmaran Kec. Babat Toman.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa Tujuh Paket shabu dengan berat bruto Satu koma dua puluh satu gram, Satu Buah plastik klip bening, Satu buah sekop pipet plastik, Satu Tangkai daun yang di staples, Satu buah staples dan Uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya dihari kedua, Selasa, (08/03) Siang terhadap seorang pengedar bernama ALPIAN, 34, ditangkap di rumahnya warga Dusun IV Desa Teluk Kijing II Kec. Lais.

Alhasil, Lima belas Paket shabu dengan berat bruto Delapan koma nol nol gram, Dua Buah plastik klip bening, Dua Ball plastik klip bening, Satu lembar kertas tissue, Satu buah timbangan digital, Uang sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Sebelumnya petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan para pelaku yang selalu memgedarkan narkoba.

“Sewaktu dilakukan penangkapan, para tersangka sedang didalam rumah. Sehingga tanpa perlawanan dan langsung melakukan penggeledahan dan didapat barang buktinya” Ungkap Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya, S.ik mewakili Kapolres Muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Muba guna penyelidikan lebih lanjut.(Mira)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article