Bengkulu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu. Pada Minggu malam (10/05/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Bengkulu.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial P, (26), berstatus tunakarya dan beralamat sesuai KTP di Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Provinsi Jambi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pariwisata 13, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan observasi dan surveillance guna memastikan keberadaan target.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan dengan disaksikan saksi setempat. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di pakaian pelaku beserta beberapa butir pil yang diduga ekstasi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos terduga pelaku di kawasan Jalan Kuala Lempuing, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Penggeledahan yang turut didampingi Ketua RT dan petugas keamanan kos tersebut kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 paket kecil dan 1 paket besar diduga sabu, 21 butir pil ekstasi, 1 unit handphone, 1 unit timbangan elektrik, plastik klip bening, pipet sekop, dompet kecil, serta 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Bengkulu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu.
“Polda Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kejahatan narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di tengah masyarakat,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.
Lebih lanjut, Kombespol Ichsan Nur, S. Ik memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba. Kami pastikan setiap proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi mewujudkan Bengkulu yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.



















