Muba, dutametro.Com– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di bawah kepemimpinan Bupati H.M. Toha dan Wakil Bupati Kyai Rohman, melalui Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Muba, menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama PT Campang Tiga Mukut (CTM).
Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Randik, Selasa (12/8/2025), membahas rencana kegiatan perkebunan kelapa sawit (KBLI 01262) seluas 966 hektare di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan.
Sekretaris Daerah Muba, Dr. Apriyadi, M.Si., yang juga menjabat Ketua FPR, menjelaskan bahwa izin PT CTM sebelumnya dikeluarkan oleh Pemkab Banyuasin. Namun, setelah penertiban batas wilayah, lokasi perkebunan tersebut kini masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Muba.
“Rakor ini bertujuan memberikan rekomendasi kepada PT CTM untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan usulan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diajukan. Kami memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak ada permasalahan, baik secara administrasi maupun dengan masyarakat,” ujarnya.
Direktur PT Campang Tiga Mukut, Hariyono Mulyono, menegaskan komitmen perusahaan dalam mengelola lahan secara sah, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
“Kami memohon dukungan Pemkab Muba, masyarakat sekitar, serta pihak terkait, agar pengelolaan lahan ini dapat berjalan inklusif, produktif, dan sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.
Rakor ini turut dihadiri Kepala BPN Muba Rosidi A. Ptnh., S.H., M.H., Asisten II Setda Muba Alva Elan, S.ST., MPSDA, Kepala DPMPTSP Riki Junaidi, A.P., M.Si., Kadisbun Akhmad Toyibir, S.STP., M.M., Plt Kepala DLH Oktarizal, S.E., Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Arwin, S.T., M.Si., Kabid IPW Bappeda Amra, S.T., M.T., perwakilan Disnakertrans Faizal Pratama, S.H., M.Si., serta perwakilan Kecamatan Lalan Suryadi, S.Pd.I., M.Si.
heri