spot_img

Mangkir Dua Kali, Eks Dirut PT Taliabu Jaya Mandiri Akhirnya Ditahan Kejari

Taliabu, Dutametro.com– Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, akhirnya Hamka alias HAK, mantan Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Jumat (12/9/2025).

Hamka ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, FS selaku Direktur Keuangan PT TJM dan IM alias Irwan Mansur, mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020. Keduanya sudah lebih dulu ditahan sejak 3 September lalu.

Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dana penyertaan modal daerah senilai Rp1,5 miliar di PT TJM Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang sama.

Sekitar pukul 17.20 WIT, Hamka terlihat keluar dari Kantor Kejari Pulau Taliabu dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bernomor 06. Ia digiring penyidik ke mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rutan Polres Pulau Taliabu. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nurwinardi, menegaskan bahwa HAK ditahan karena perannya sebagai Direktur Utama PT TJM saat terjadinya dugaan korupsi. “Tersangka HAK sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Saat ditetapkan tersangka, ia berada di Ternate, kemudian tiba di Bobong menggunakan KM Al Sudais. Ia datang sendiri hanya ditemani dua anggota keluarga,” ujar Nurwinardi dalam konferensi pers.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Taliabu telah memeriksa sedikitnya 23 orang saksi. Jaksa menjerat para tersangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dengan ditahannya HAK, ketiga tersangka kini resmi mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Jak

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News