spot_img

Berkedok PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Lembaga Sekolah Mainkan Pungutan Liar Berbasis Seragam

Sudah banyak kepala sekolah dicopot dari jabatannya karena terlibat pungutan liar saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) namun hal itu belum bisa memberikan efek jera bagi oknum kepala sekolah yang nakal.

Bentuk pungutan liar antara lain menjual pakaian sekolah yang sebetulnya tidak diwajibkan tetapi sekolah tetap menyuruh wali murid membeli dan membayar tanpa adanya kwitansi pembayaran, hanya nota biasa saja yang diberi rincian,

“Tak heran lagi jika setiap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru di buat bisnis para oknum yang sengaja memanfaatkan situasi, yang berkedok PPDB dan jual beli seragam hingga bentuk sumbangan, seperti yang terjadi di setiap lembaga sekolah,salah satunya SMAN 1 Mojo Kediri,

terkait pembelian seragam memicu tanggapan yang beragam, khususnya di SMAN 1 Mojo Kediri tepatnya di Jl.Tambangan No.16,Besi,Melati Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. untuk seragam laki laki Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah (4800,000,-) belum lagi untuk seragam yang perempuan Lima Juta Sekian, Kurang lebih Lima Juta dua ratus ribu rupiah (5200,-000,-….) menurut keterangan dari orang tua wali murid yang mendaftar kan anaknya tahun ajaran 2022/2023 yang enggan di sebutkan namanya.Rabu 12/10/22 pagi hari.

Pasalnya bisnis seragam menjelang PPDB makin marak, namun sangat minim tindakan nyata dari pemerintah. Bukan rahasia lagi bisnis di satuan pendidikan terutama seragam dan sumbangan terus jadi perbincangan masyarakat.

 

Bagaimana bisnis di sekolah dijalankan? Siapa yang memetik keuntungan, kepala sekolah,Komite, guru, atau justru rekanan yang menikmati limpahan uang dari siswa?……

Bisnis di sekolah ini antara lain kantin sekolah, penjualan alat-alat tulis, ketersedian buku Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, dan atribut menjelang PPDB seperti badge, tas,sabuk/ikat pinggang, gesper, topi, dasi, sampai kaos kaki.

Pemerintah sebetulnya tidak tutup mata, melarang bisnis pakaian seragam dan buku LKS di sekolah. Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, Bab IV Pasal 4 Ayat 1 telah diatur pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri orangtua murid atau wali murid. Pemerintah beralasan pengadaan pakaian seragam sekolah cenderung dimonopoli dengan harga jauh lebih mahal dibanding harga pasaran.

Pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan dalam satuan pendidikan, ditegaskan bahwa buku LKS tidak termasuk dalam standar buku yang digunakan di sekolah. Pemerintah ingin guru membuat soal sendiri guna meningkatkan kualitas pembelajaran mereka.

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, seragam berarti sama ragam baik corak, bentuk, atau susunan. Sementara penyeragaman berarti proses, cara, atau perbuatan menyeragamkan. Sehingga pakaian seragam sekolah itu seharusnya sama corak, bentuk, atau susunan pakaian tersebut.

Pakaian seragam sekolah dibagi menjadi tiga jenis yakni pakaian seragam nasional akrab disebut pakaian OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), pramuka, serta seragam khas sekolah. Pada umumnya seragam OSIS dikenakan setiap hari Senin-Selasa hari Jumat memakai seragam pramuka, dan Rabu – Kamis mengenakan seragam khas sekolah/ bathik.

Bisnis di sekolah ini bagai pisau bermata dua, disatu sisi menjadi ajang pembelajaran bagi siswa, di sisi yang lain itu bisa digunakan untuk mengeruk keuntungan lumayan besar bagi pihak sekolah. Koperasi siswa dikelola para siswa didampingi guru untuk memberi pengalaman pengurus OSIS dalam mengelola keuangan “perusahaan”.

Biasanya koperasi siswa hanya menjual barang kebutuhan alat tulis siswa sehari-hari seperti pensil dan bolpoin. Putaran uang yang digunakan kurang dari Rp 5 juta. Dari koperasi siswa inilah pengurus OSIS mendapat pengalaman berharga terkait perekonomian.

Namun tidak sedikit koperasi siswa justru dijadikan kedok untuk mendapat keuntungan maksimal. Seperti yang terjadi di SMAN 1 Mojo Kediri Dengan modus, Koperasi siswa kepada calon siswa baru Tahun Ajaran 2022/2023 memungut sejumlah uang kepada wali murid untuk pengadaan pakaian seragam serta membantu uang sarpras.

Setiap calon siswa baru wajib membeli pakaian dan kelengkapan seragam siswa baru dengan jumlah yang fantastis per’siswa, Harga tersebut pun baru nilai kain seragam belum ongkos jahit. Jumlah siswa baru tahun ajaran 2022/ 2023 di sekolah tersebut mencapai kurang lebih 360 anak didik, berarti dari para siswa mengelola uang dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Taktik mendulang keuntungan tampak nyata karena siswa baru dipaksa membeli baju dan celana langsung tiga stel pakaian serta baju olah raga, Orangtua murid tidak bisa berkutik. Pasalnya pembelian kain seragam menjadi salah satu prasyarat calon siswa baru diterima di sekolah tersebut. Tidak mau membeli? Tidak mungkin diterima jadi siswa di sekolah itu.

Sebaiknya koperasi sekolah cukup menyediakan seragam khas yang tidak dijual di pasaran. Pakaian seragam lain biarkan orangtua murid mencari sendiri di pasaran. Pelarangan resmi sudah ditetapkan pemerintah. Memang keuntungan bisnis seragam bisa membutakan mata. Sampai kapan sekolah buta mata menikmati uang haram bisnis seragam sekolah?

Kacabdin Provinsi Jatim wilayah Kediri pak Ramli pinim saat konfirmasi melalui sambungan tlpn selulernya pada Rabu 12/10/22, hingga berita ini di terbitkan blm ada tanggapan dan merespon?……

Di waktu yang sama dan tempat terpisah Kepala sekolah SMAN 1 Mojo Kediri Drs. SUPRISWANTO, M.Si saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp belum menanggapi, hingga berita ini di terbitkan kan.(Ndi)

Must Read

spot_img
spot_img

Related News