Teguran Kepala UPTD Tak Dihiraukan,Dan Berdalih Lapuk,Pemdes Pranggang Melalukan Penebangan Pohon di Sumber Complang Tanpa Izin

More articles

Kediri ,dutametro.com.-Teguran Kepala UPTD Tak Dihiraukan,Dan Berdalih Lapuk,Pemdes Pranggang Melalukan Penebangan Pohon di Sumber Complang Tanpa Izin.Teguran Kepala UPTD Tak Dihiraukan,Dan Berdalih Lapuk,Pemdes Pranggang Melalukan Penebangan Pohon di Sumber Complang Tanpa Ijin, Aksi penebangan pohon di area sumber air lagi marak di Kabupaten Kediri. Beberapa alasan pohon tersebut harus ditebang adalah karena lokasi tersebut akan dibuka sebagai wisata desa.

Seperti halnya yang dilakukan oleh pihak Pemdes Pranggang di Sumber Complang yang berada di Desa Pranggang, tepat nya beberapa meter ke utara dari Balai Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Peristiwa ini berawal satu bulan yang lalu, ketika pihak pemdes Pranggang melakukan penebangan pohon Waru dan Mlinjo yang ada dilokasi sumber yang saat ini dijadikan destinasi wisata. Kemudian, sepuluh hari yang lalu pihak Pemdes Pranggang melanjutkan penebangan pohon Miri yang ada ditengah sumber.

Berdalih untuk pembangunan gasebo dan mempercantik lokasi wisata desa pihak pemdes Pranggang tanpa mengantongi ijin dari dinas terkait melakukan penebangan pohon dilokasi Sumber Complang.

Informasi yang didapatkan media ini dilapangan bahwa pihak pemerintah desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten melakukan penebangan besar besaran di area Sumber Complang dengan dalih bahwa pohon tersebut sudah lapuk.

Kepala UPTD Pengairan Pagu Kabupaten Kediri Retno saat dikonfirmasi media ini mengiyakan tentang penebangan pohon yang ada di Sumber Complang. Pihaknya juga sudah mengingatkan pihak desa agar tidak menebang pohon di area Sumber Complang.

“Kami hanya mendapatkan laporan lisan dari pihak desa terkait penebangan pohon yang ada di Sumber Complang. Namun laporan itu setelah mereka melakukan penebangan pohon. Kemudian kami melakukan sidak kelokasi dan ternyata pihak desa bukan hanya menebang pohon yang mau ambruk malah pohon lainnya juga ditebangi,” ungkap Retno dihubungi melalui sambungan selulernya, pada Selasa (13/2) siang

Ditambahkan oleh Retno, bahwa kami juga sudah mengingatkan pihak desa, untuk penebangan pohon di area Sumber Complang harus mendapatkan ijin dari BBWS dan PUPR Kab Kediri. “Perihal peristiwa ini sudah kami laporkan kepada pimpinan kami untuk ditindaklanjuti, “tuturnya.

Ditempat lain, Kepala Kantor Kecamatan Plosoklaten Subur ketika dikonfirmasi terkait penebangan tanpa ijin diwilayah Sumber Complang menjawab datar. “Itu diamankan, jangan dipelintir kalau itu di pakai pak kades,”jawabnya.

Sementara itu menurut dr. Ari Purnomo Adi Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (F-PRB) Kabupaten Kediri sekaligus koordinator relawan peduli lingkungan menyampaikan, bahwa
menebang pohon di area sumber air dilarang keras dan pelakunya bisa mendapat sanksi berat.

“Mestinya, pihak berwenang melarang keras adanya penebangan pohon di kawasan sumber air itu. Karena membangun wisata desa dengan mengorbankan lingkungan adalah sebuah pelanggaran berat,” ujar aktivis lingkungan di Kediri itu.

Ati juga mengatakan, dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Bab IX pasal 19 huruf H disebutkan, bahwa setiap orang dan/atau badan hukum dilarang menebang pohon di area sumber air.

“Bila hal tersebut dilakukan dan terbukti melanggar, maka bisa dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat 1. Yaitu, setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf H tersebut, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa Pranggang belum bosa dimintai keterangan,(Ndi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest