Muba, Dutametro.com – Seorang pemuda berinisial PS (19) warga desa Kemang kecamatan Sanga desa akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Sanga Desa, gara-gara ulahnya mencabuli dan hendak memperkosa HW (37) seorang janda anak enam warga Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Senin (13/3/2023).
Diketahui bahwa peristiwa yang menimpa korban janda beranak enam ini terjadi pada hari Sabtu (11/03/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat itu korban yang seorang janda sedang tidur bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, tiba-tiba pemuda tersebut masuk rumah korban dan langsung menuju kamar korban.
Pada saat itu berada dikamar korban, tersangka yang melihat korban tidur terlentang, membuat timbul nafsu birahinya dan semakin memuncak, sehingga melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Namun belum sempat tersangka bertindak lebih jauh, korban terbangun dan terkejut yang kemudian berteriak minta tolong, sehingga membuat tersangka ketakutan dan berlari lewat pintu dapur. Selanjutnya korban melapor kejadian yang menimpanya ke Polsek Sanga desa.
Kemudian setelah menerima laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Iptu Nasirin langsung mengambil tindakan guna pengungkapan kasus tersebut. Sehingga tersangka berhasil ditangkap.
Dikatakan Nasirin, “Tersangka kita amankan di jalan Desa Kemang saat dibonceng sepeda motor,” katanya.
Sementara itu menurut keterangan Kapolres Muba Akbp Siswandi melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Imam Dipsa Maulana membenarkan adanya kejadian yang dialami korban tersebut.
Siswandi menyebut, “Tersangka sudah kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Untuk selanjutnya atas perbuatanya, tersangka akan dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.(HA)