Denpasar, Dutametro.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tetapkan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar.
Menurut keterangan Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo, “Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru dan kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Rektor Universitas Udayana Prof . Dr. INGA,” ujarnya, Senin (13/3/2023).
Namun meski begitu, penahanan Prof. Dr. INGA belum dilakukan meski telah ditetapkan tersangka sejak 8 Maret 2023. Sejak pagi, dia masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian diungkapkan Agus, penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai. “Lihat perkembangan nanti. Saya sudah kirim Asintel untuk pemgamanan,” ungkap dia.
Penetapan status Prof. Dr. INGA ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa tiga tersangka dan beberapa kali melakukan ekspose.
Maka atas perbuatannya itu Prof. Dr. INGA disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di mana dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan Rp3,9 miliar.(HA)