Kotawaringin Barat, Dutametro.com – Pasangan suami istri (pasutri) dan 2 orang penadah pencurian motor (curanmor) terpaksa ditangkap dan diamankan jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). Polisi juga mengamankan 13 unit motor dari tangan para pelaku tersebut.
Menurut keterangan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, menyebutkan “Benar, pelakunya adalah pasutri, anggota juga mengamankan 2 penadahnya. Sementara ada 13 unit motor yang diamankan, sebagian dari penadah sebagian masih di tersangka pasutri,” ujarnya, Jumat (12/5/2023).
Selanjutnya para pelaku yang diamankan yakni pasutri Heri Setyawan (33) dan Arianti (32) serta dua orang penadah Yadi (41) dan Asnomo (47). Sementara aksi pencurian itu dilakukan para pelaku di Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai sejak Juli 2022 sampai Mei 2023.
Bayu juga menjelaskan, “Mereka keluar dari rumah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya mereka juga sudah menyiapkan alat untuk melakukan pencurian dengan membawa kunci T yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.
Kemudian diungkapkan Bayu, pasutri tersebut beraksi pada malam hari. Setelah sebelumnya mereka mengintai motor yang ditinggalkan pemiliknya, saat mendapatkan target, pelaku langsung membawa motor tersebut ke rumahnya.
Selanjutnya ujar Bayu, “Mereka beraksi di waktu pukul 18.40 sampai 22.00 WIB, jalan sambil melihat-lihat, mencari sepeda motor yang diparkir ditinggal pemiliknya. Kemudian mereka berhenti di sekitar motor tersebut selanjutnya tersangka Heri turun dari motor dan tersangka Arianti pergi meninggalkan lokasi dengan membawa motor mereka langsung pulang dan menunggu di rumah,” terangnya.
Usai melakukan pencurian, keduanya lantas menjual motor curiannya kepada Yudi dan Asmono. Sementara motor yang selama ini mereka ambil secara random.
Dituturkan Bayu, “Iya secara random (curanmor), kemudian setelah diambil dijual ke penadahnya. (Jaringan) bukan hanya dijual ke penadah saja,” tuturnya.
Hingga saat ini polisi masih mengembangkan adanya TKP lain dalam kasus curanmor ini. Maka atas perbuatannya Heri dan Arianti dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP.
Bayu mengatakan, “Ancaman hukumannya 9 tahun. Sedangkan untuk penadahnya tersangka Yadi dan Asmono dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,”pungkasnya.(H.A)

















