spot_img

LSM Gerbang Indonesia Lakukan Kontrol Sosial Terkait Penunjukan PJ. Kepala Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang

Kabupaten Malang, dutametro.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Indonesia, yang beralamat di Jl. Raya No. 2, Dusun Ngrangin, Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, melayangkan surat klarifikasi dengan Nomor: 546/Klarifikasi/DPP-LSM-Gi/VI/2025. Surat tersebut ditujukan kepada Camat Kromengan pada 13 Juni 2025, terkait penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan.

Ketua Umum LSM Gerbang Indonesia, Oce, menjelaskan bahwa penunjukan PJ Kepala Desa harus mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menjamin bahwa keputusan maupun tindakan badan atau pejabat pemerintahan terhadap masyarakat tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Undang-undang ini melindungi masyarakat agar tidak menjadi objek kekuasaan sepihak dari negara atau oknum pejabat. Undang-undang tersebut juga merupakan transformasi dari Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) ke dalam norma hukum yang bersifat mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17,” ujar Oce saat diwawancarai awak media.

Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut juga secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah, termasuk larangan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang.

Selain itu, Oce mengungkapkan adanya laporan mengejutkan dari warga setempat. “Ada warga yang mengaku diminta tanda tangan, yang katanya untuk mendukung kegiatan pembangunan sekolah. Tapi ternyata digunakan untuk mengajukan pergantian PJ Kepala Desa ke Bupati. Ini merupakan tindakan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Meminta seseorang menandatangani dokumen dengan mengatakan bahwa dokumen tersebut untuk tujuan tertentu, padahal sebenarnya untuk tujuan lain. Menyembunyikan informasi penting tentang dokumen yang akan ditandatangani.
“Jika seseorang meminta orang lain menandatangani dokumen dengan cara penipuan, seperti menyembunyikan isi atau tujuan sebenarnya dari dokumen tersebut, maka tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal tentang penipuan untuk menandatangani persetujuan lain dapat terkait dengan:
1. Pasal 378 KUHP: Penipuan dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain dengan cara menunjukkan keadaan palsu atau menyembunyikan keadaan sebenarnya.
2. Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau merugikan orang lain.
masyarakat yang menjadi korban dari tindakan seperti ini, sudah sepatutnya mencari bantuan dari ahli hukum atau pejabat berwenang untuk mengetahui hak-hak masyarakat dan langkah-langkah yang dapat diambil,” tegasnya kembali

Pihak LSM Gerbang Indonesia telah melayangkan klarifikasi kepada pemerintah desa dan pihak kecamatan. “Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan, kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Oce.

Sementara itu, dari sisi lain, perangkat desa seperti modin dan kaur perencanaan menyampaikan bahwa dalam Musyawarah Desa (Musdes) telah disebutkan dua nama yang direkomendasikan oleh Bayu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kromengan. Namun, alasan mengapa nama yang dipilih merupakan usulan dari Kasi Pem dan Ketua BPD tidak dijelaskan dalam forum tersebut.

(sG)

Must Read

Iklan
iklan

Related News