spot_img

Sidang Paripurna DPRD Bukittinggi tentang Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda )

Bukittinggi,dutametro.com.- Dengan telah berlangsungnya selama tiga hari berturut-turut dari 10 – 12 Juni 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi sukses hantarkan tiga Racangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ketiga Ranperda yakni, pertama tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, kedua dan kegiatan merupakan Ranperda inisiatif dewan yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, dan Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.

“Di paripurna pertama pada Selasa (10/6/2025), hantaran Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 langsung disampaikan Wali Kota Bukittinggi , Ramlan Nurmatias.

“Rapat Paripurna DPRD bertempat di Gedung DPRD itu, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota kepada DPRD merupakan perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam kesempatan itu, Syaiful juga menyampaikan bahwa terdapat dua Ranperda juga dihantarkan yang merupakan Ranperda inisiatif dari dewan.

“Juru bicara dewan, Dewi Anggraini, dari Fraksi PPP. kota Bukittinggi .meyampaikan, dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah maupun masyarakat (swasta) untuk melakukan pemeriksaan dan atau melakukan pengujian terhadap kehalalan produk yakni dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal.

Di kesempatannya, Ramlan Nurmatias mengutarakan, Pemerintah Kota Bukittinggi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan capaian ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Wako memaparkan, tahun 2024, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar
Rp775.373.477.018,00 dengan realisasi sebesar Rp741.382.079.328,40, atau mencapai 95,62% dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp808.431.150.183,00 dengan realisasi sebesar Rp739.076.479.103,31, atau serapan anggaran mencapai 91,42%

“Sedangkan di hari kedua, Rabu (11/6/2025), paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian pandangan oleh enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi

Fraksi PPP-PAN melalui juru bicaranya Dede Suriyadi Harahap, mengungkapkan, Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 memuat tujuh laporan dan dilampirkan dengan laporan keuangan dua bagian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perumda Air Tirta Jam Gadang dan Perseroda BPRS Jam Gadang.

“Lalu, Amrizal dari Fraksi Karya Kebangsaan, mengatakan, terdapatnya penurunan realisasi yang terjadi pada pendapatan asli daerah khususnya pada sektor pajak dan retribusi daerah.

Hal itu, capaian pajak daerah sebesar Rp 50 miliar lebih dari target Rp54,1 miliar lebih (92,5 %) artinya belum terealisasi sebesar Rp 4 miliar lebih. Capaian retribusi daerah sebesar Rp 51,6 miliar lebih dari target Rp 74,6 miliar lebih (69,1 %) artinya belum terealisasi sebesar Rp 23 miliar lebih. Dengan tidak tercapainya target pajak daerah dan retribusi daerah maka Pemko diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak dan upaya peningkatan retribusi daerah.

Nur Hasra dari Fraksi PKS mengucapkan bahwa program yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat, seperti bantuan sosial dan hibah kepada masyarakat, perlu terus dipertajam agar tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan anggaran.

Juru bicara Fraksi Gerindra, Shabirin Rachmat, memandang bahwa opini WTP dari BPK RI untuk ke 12 kalinya, menunjukkan, pemerintah daerah telah mematuhi standar akuntansi yang berlaku, serta telah melaksanakan kewajiban keuangan nya dengan sukses.
(Zlk)*

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Related News