YOGYAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang guna mendukung Pertamina dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Keempat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan bahwa kemandirian energi merupakan salah satu kepentingan strategis nasional yang terus menjadi perhatian pemerintah.
“Presiden Prabowo selalu mengingatkan bahwa swasembada energi dan kemandirian energi merupakan survival interest bangsa. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina. Kami akan memastikan kepastian tata ruang yang bermuara pada kemudahan perizinan dan kemudahan berusaha,” ujar Ossy dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, kepastian tata ruang menjadi instrumen pertama yang sangat penting karena tanah dan ruang merupakan sumber daya yang terbatas, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat, mulai dari infrastruktur energi, swasembada pangan, hilirisasi industri, hingga pengembangan perumahan dan infrastruktur lainnya.
Dengan adanya kepastian tata ruang, kebutuhan pembangunan energi dapat berjalan beriringan dengan sektor lain secara tertib, seimbang, dan berkelanjutan. Selain itu, kepastian tata ruang juga menjadi dasar dalam percepatan proses perizinan dan investasi.
Instrumen kedua adalah penyediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur energi. Kementerian ATR/BPN, kata Ossy, dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah yang telah tersedia melalui pendayagunaan tanah telantar, aset Bank Tanah, tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Tidak selalu kita harus mencari tanah baru. Dalam beberapa kondisi, yang lebih penting adalah bagaimana negara mengoptimalkan tanah yang sudah ada tetapi belum dimanfaatkan secara produktif,” jelasnya.
Selanjutnya, instrumen ketiga berupa kepastian hukum atas tanah dan aset. Menurut Ossy, aspek ini sangat penting mengingat infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan fondasi hukum yang kuat. Kepastian hukum tersebut diwujudkan melalui sertifikasi tanah untuk aset-aset Pertamina sehingga dapat memberikan perlindungan hukum dan mendukung keberlanjutan investasi.
Sementara itu, instrumen keempat adalah penyelesaian persoalan pertanahan. Kementerian ATR/BPN menyatakan siap membantu penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan infrastruktur energi, mulai dari klaim kepemilikan, tumpang tindih lahan, penguasaan tanah, hingga konflik dengan masyarakat.
“Penyelesaian persoalan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, namun tetap membuka ruang dialog guna memperoleh solusi yang adil bagi semua pihak,” kata Ossy.
Empat instrumen tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman pada Desember 2024.
Pada kesempatan yang sama, Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, mengapresiasi dukungan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, dalam memperlancar proses perizinan dan operasional perusahaan.
Menurutnya, keberhasilan penyelesaian lebih dari 165 perizinan di sektor hilir menjadi contoh sinergi yang perlu terus diperkuat untuk mendukung target ketahanan energi nasional.
“Pertamina sangat terbantu dengan dukungan berbagai kementerian dan lembaga. Tanpa kolaborasi yang baik, target besar yang dicanangkan pemerintah di sektor energi akan sulit tercapai,” ujar Iriawan.


























