spot_img

DPRD Sumbar Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah

 

Padang,Dutametro.com.-DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pada Selasa (14/1/2025) untuk mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda tersebut telah selesai dilakukan oleh Komisi IV dan secara prinsip sudah dapat dituntaskan.

Muhidi menjelaskan, Ranperda ini telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. “Hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri telah kami terima melalui Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024. Dalam hasil fasilitasi tersebut terdapat masukan, saran, dan catatan perbaikan yang telah kami akomodir,” ujar Muhidi.

Dengan selesainya pembahasan tersebut, Muhidi mengucapkan terima kasih kepada Komisi IV atas kerja kerasnya. “Kami mengapresiasi Komisi IV yang telah melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, sehingga Ranperda ini dapat kita tetapkan di rapat paripurna ini,” tambahnya.

Pada rapat tersebut, DPRD Provinsi Sumbar menyetujui dan menetapkan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Keputusan DPRD ini akan diberi nomor: 01/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Muhidi. (***)

Must Read

Related News