SUNGAI PENUH, dutameto.com – Dinas PUPR Kota Sungai Penuh melalui Bidang Tata Ruang resmi memulai penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026. Tahapan awal ditandai dengan pelaksanaan Konsultasi Publik I yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Jumat (13/2).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Alpian, SE., MM., dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nasran, para kepala perangkat daerah, camat, perwakilan perguruan tinggi, serta narasumber dari Universitas Pasundan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Ir. Binta Oktry Herianja, ST., MT, menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan langkah strategis dalam mengarahkan pembangunan kota secara lebih rinci dan terukur. Menurutnya, RDTR akan menjadi pedoman utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, proses perizinan, hingga mendukung kepastian investasi di daerah.
“RDTR akan mengatur zonasi secara detail. Dengan zonasi yang jelas, pengendalian dan pemanfaatan ruang bisa berjalan optimal. Selain itu, kami juga memastikan keterpaduan infrastruktur, jaringan jalan, serta pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen ini dilakukan secara komprehensif dan partisipatif. Karena itu, masukan dari masyarakat, akademisi, serta para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan sejak tahap awal agar dokumen yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan daerah.
Sementara itu, Sekda Alpian menegaskan bahwa penyusunan RDTR harus mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang. Tata ruang, katanya, harus mampu mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa RDTR Kota Sungai Penuh wajib selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sungai Penuh, RTRW Provinsi Jambi, serta kebijakan pembangunan nasional. Sinkronisasi tersebut penting agar perencanaan pembangunan pusat dan daerah dapat terintegrasi secara menyeluruh.
Melalui penyusunan RDTR 2026 ini, Dinas PUPR Kota Sungai Penuh menargetkan lahirnya dokumen yang jelas, terarah, dan aplikatif. Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar kuat dalam mewujudkan Sungai Penuh sebagai kota yang lebih tertata, terencana, dan berkelanjutan di masa mendatang. (Jn)













