Minggu, September 8, 2024

4 Fakta Penangkapan RD Anak Lilis Karlina yang Baru Berusia 15 Tahun Atas Kasus Dugaan Narkoba

More articles

Jakarta, Dutametro.com – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba kembali terjadi pada keluarga artis, kasus kali ini menjerat anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD yang baru berusia 15 tahun.

Pada saat digelarnya pers rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini, Polres Purwakarta tak memunculkan tersangka RD karena masih berusia 15 tahun.

Akan tetapi pihak Polres Purwakarta hanya menampilkan pria 26 tahun yang diduga merupakan kurir RD anak Lilis Karlina, karena sudah termasuk dewasa, dilansir kanal YouTube KompasTV, Selasa (14/3/2023).

Menurut penjelasan Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain  mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat.

Kemudian Edwar mengatakan, saat RD ditangkap, polisi menyita ribuan butir obat terlarang. Disebutkan tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar.

Disebut oleh Edwar, “Kemudian dijual kembali obat-obat itu, baik secara online maupun secara langsung kepada pembeli,” ungkapnya, Selasa (14/3/2023).

Sementara dari pengakuan RD kepada jajaran Polres Purwakarta, RD menyebut bahwa dirinya mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial I dan membelinya secara daring.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, RD kemudian menjualnya kembali. Ia melayani pembelian dari daring dan dijual langsung ke pengguna yang datang kepadanya.

Kemudian, dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat jenis Hexymer, Tramadol 740 butir dan 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.

Berikut ini sederet fakta terkait ditangkapnya RD anak pedangdut Lilis Karlina berinisial yang baru berusia 15 tahun atas kasus dugaan narkoba dihimpun dutametro.com :

  1. Kronologi Penangkapan Anak Lilis Karlina

Kronologi penangkapan ini diawali dari informasi yang beredar di masyarakat, sebagaimana dilansir Kapan Lagi.

Kemudian dikatakan Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, ‘Berdasarkan laporan itu baru kami melakukan pemantauan dan penangkapan tersangka berinisial RD anak Lilis Karlina,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).

Selanjutnya RD mengaku dia mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial I dan membelinya secara daring, untuk kemudian dijual kembali.

Menurut pengakuan RD, “Tersangka membeli sejumlah obat-obat tidak memiliki izin edar ini secara online, kemudian menjual kembali obat-obat itu, baik secara online maupun langsung kepada pembeli,” kata Edwar.

2.  Amankan Banyak Barang Bukti saat Penangkapan

Saat aksi penggerebekan di kediaman anak Lilis Karlina, Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengamankan banyak barang bukti, di antaranya:

  • 925 butir obat Hexymer
  • 740 butir obat Tramadol
  • 200 butir obat Trihexyphenidyl

Berdasarkan jumlah barang bukti ini, Edwar mengaku merasa miris mengingat usia RD anak Lilis Karlina yang masih bau kencur.

Dikatakan Edwar, “Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat,” ujarnya.

3. Edarkan Narkoba, Anak Lilis Karlina Juga Punya Kaki Tangan

Lebih mirisnya, Edwar menambahkan tersangka I menjadi perantara penjualan narkoba milik anak Lilis Karlina. Saat menangkap RD, polisi juga mengamankan dua paket narkoba jenis sabu.

Selanjutnya disebut Edwar, “Jadi anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa sebagai kaki tangan peredaran narkoba. Ini miris buat kita,” lanjutnya.

Ditambahkannya, tak hanya menjual secara online, RD juga mendapatkan obat-obat terlarang tersebut secara online.

“Tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online,” ucap Edwar.

4. Pasal yang Menjerat Anak Lilis Karlina

Maka atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, dari hasil pengembangan kasus RD, polisi juga menangkap satu pelaku berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD,” pungkas Edwar.(HA)

- Advertisement -spot_img

Latest