Arosuka – Isu dugaan penyalahgunaan alat berat milik Pemerintah Kabupaten Solok untuk aktivitas tambang emas ilegal yang sempat beredar di tengah masyarakat akhirnya diluruskan. Kepala UPTD Alat dan Perbekalan (Alkal) Dinas PUPR Kabupaten Solok, Abdi Munesa, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Dengan pernyataan tegas, Abdi memastikan bahwa seluruh alat berat milik pemerintah daerah digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk mendukung pembangunan infrastruktur, bukan untuk aktivitas ilegal.
“Kami dari PUPR Kabupaten Solok tidak pernah menyewakan atau membiarkan alat berat digunakan untuk tambang ilegal. Itu jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan amanah yang kami emban,” tegasnya.
Abdi menjelaskan, seluruh aset alat berat yang dimiliki Pemkab Solok merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, terutama dalam percepatan pembangunan di berbagai wilayah.
Terdapat empat unit ekskavator yang berada di sekitar Kantor PUPR Kabupaten Solok. Dari jumlah tersebut, satu unit mengalami kerusakan pada bagian bucket, namun masih dapat diperbaiki dan segera difungsikan kembali.
Abdi mengungkapkan bahwa beberapa unit alat berat memang tengah digunakan di sejumlah nagari. Namun, penggunaan tersebut dilakukan secara resmi, melalui mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Alat berat itu dipinjamkan untuk mendukung pembangunan di nagari. Semua nagari memiliki hak yang sama untuk mengajukan pemakaian, tentu harus melalui prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Adapun nagari yang saat ini memanfaatkan alat berat milik Pemkab Solok adalah: Nagari Salimpek, Nagari Koto Hilalang, Nagari Garabak Data, Nagari Cinangkiak.
Pemanfaatan alat berat tersebut difokuskan untuk kegiatan pembangunan seperti pembukaan akses jalan dan perbaikan infrastruktur dasar.
Meski dipinjamkan, Abdi menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan secara berkala. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan aset daerah.
“Kami terus memantau kondisi dan penggunaan alat. Semua harus sesuai peruntukannya, yaitu untuk pembangunan, bukan kegiatan ilegal,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Abdi Munesa mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami terbuka terhadap kritik dan laporan masyarakat. Namun, pastikan informasi yang beredar sudah jelas kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalah pahaman,” tutupnya.
Klarifikasi ini diharapkan mampu meredam isu yang berkembang sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam menjaga integritas serta memastikan seluruh aset daerah digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
(yans)















