spot_img

Sebuah Keluarga Palestina Diusir Paksa Israel Dari Rumahnya di Yerusalem

Yerusalem – Sebuah keluarga Palestina yang sudah tinggal puluhan tahun di Yerusalem Timur diusir oleh polisi Israel guna membuka ruang bagi pemukim Yahudi. Keluarga itu diusir usai bertarung dijalur hukum yang panjang antara keluarga Palestina itu dengan kelompok pemukim Yahudi.

Sementara dilansir AFP, Rabu (12/7/2023) keluarga Palestina bernama Nora Abu Laban (68) itu telah berjuang di pengadilan Israel untuk melawan perintah penggusuran dari rumah mereka di Muslim Quarter di Kota Tua, Yerusalem Timur.

Namun, pada Selasa (11/7) pagi waktu setempat, polisi Israel tiba di lokasi untuk mengusir keluarga Palestina itu dari rumah mereka dengan dalih melaksanakan perintah pengadilan.

Ditegaskan Laban “Mereka tidak berhak mengusir saya dari rumah saya” tegasnya kepada AFP.

Laban menambahkan “Mereka adalah pencuri dan mereka mencuri segalanya dari kami, mereka mencuri rumah, tanah, pemuda,” imbuhnya.

Akibat tindakan tersebut, sejumlah aktivitas Israel dan Palestina terlibat bentrok dengan polisi Israel setelah penggusuran. Bahkan dalam video yang direkam AFP menunjukkan salah satu aktivis memegang poster bertuliskan ‘Sebuah keluarga digusur hari ini’ saat para pemukim Yahudi menyaksikan penggusuran itu.

Sebelumnya pada Mei lalu, keluarga Sub Laban diberi surat perintah penggusuran dan diminta mengosongkan bangunan sebelum 11 Juni.

Sementara itu kepala Kantor PBB untuk HAM bagi Palestina, Ajith Sunghay mengatakan “Keluarga itu diusir paksa dari rumah mereka oleh Kepolisian Israel” sebutnya dalam sebuah pernyataan.

Selanjutnya dia menyebut 12 aktivis Israel yang memprotes penggusuran itu, yang terdiri atas tujuh wanita dan lima pria telah ditangkap.

Sungjay juga menegaskan, “Upaya bersama untuk mengusir warga Palestina dari rumah mereka di Yerusalem Timur yang diduduki sama saja dengan pemindahan paksa” tegasnya.

Dia mengungkapkan, “Pemindahan paksa adalah pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan merupakan kejahatan perang,” imbuhnya.

Sedangkan para pemukim Yahudi yang berselisih hukum dengan keluarga Palestina itu merupakan bagian dari organisasi bernama Atara Leyoshna.

Sementara itu para penggugat Israel mengklaim bahwa orang-orang Yahudi tinggal di gedung itu sebelum kota suci Yerusalem terbagi menjadi sektor Israel dan Yordania setelah proklamasi negara Yahudi tahun 1948 silam.

Adapun mereka menggunakan undang-undang Israel tahun 1970-an yang mengizinkan orang Yahudi untuk mengklaim kembali properti yang dimiliki oleh orang Yahudi lainnya sebelum tahun 1948, bahkan jika mereka tidak memiliki hubungan keluarga sekalipun.

Seperti diketahui sebelumnya Israel menduduki Kota Tua Yerusalem dalam perang tahun 1967 silam sebelum menganeksasinya dalam langkah yang dianggap ilegal oleh PBB.(H.A)

Must Read

Iklan
iklan

Related News