Iklan
Iklan

Kasus Persetubuhan Anak Berujung Pengancaman, Polres Solok Selatan Buru Pelaku

Solsel, dutametro.com – Polres Solok Selatan mengungkap rangkaian kasus yang saling berkaitan, yakni dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap keluarga korban.

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K. memaparkan perkembangan kedua perkara tersebut dalam kegiatan press release di Mapolres Solok Selatan, Kamis (13/8/2026).

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie B. S.Tr.K., S.I.K. dan Kanit Resum Ipda Akmal, S.Tr.K., S.I.K.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 2025. Dalam perkara tersebut, seorang pemuda berinisial MS, 19, diduga melakukan persetubuhan terhadap WAN, 14.

Perkara tersebut kemudian berkembang setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. MS hingga kini masih dalam pencarian polisi.

AKBP Andreanaldo mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menemukan keberadaan MS. Polisi bahkan melakukan pencarian ke sejumlah wilayah di Sumatera Barat.

“Kita telah berupaya secara maksimal dalam mencari keberadaan pelaku, seperti mencari ke Kabupaten Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, serta Kiliran Jao,” kata Andreanaldo kepada wartawan.

Menurut dia, upaya pencarian terhadap MS tidak mudah. Pasalnya, terduga pelaku disebut tidak menggunakan telepon seluler dan kerap berpindah-pindah tempat.

“Kendalanya, pelaku tidak menggunakan HP dan selalu berpindah-pindah. Namun, kami telah memiliki petunjuk dan akan kami kembangkan,” ujarnya.

Andreanaldo menegaskan, polisi akan terus berupaya menangkap MS. Ia memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan secara objektif.

*Orang Tua Terduga Pelaku Dilaporkan.*

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan pengerusakan yang dilakukan oleh SP, yang diketahui merupakan orang tua MS.

Pengancaman tersebut diduga dilakukan karena SP merasa sakit hati setelah anaknya, MS, dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh keluarga korban.

“Untuk kasus pengancaman yang dilakukan oleh SP, yang juga merupakan orang tua dari MS, saat ini akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Andreanaldo.

Dalam kejadian tersebut, SP diduga melakukan pengancaman terhadap pelapor dengan menggunakan senjata tajam. Selain itu, polisi juga menangani dugaan pengerusakan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Atas dugaan kepemilikan atau penggunaan senjata tajam tersebut, penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polres Solok Selatan memastikan kedua perkara tersebut akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang saling berkaitan tersebut. (Med)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News