Sumbar,Dutametro.com.-Sebanyak 84 mantan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat, mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (14/11/2024). Mereka datang untuk mendesak anggota dewan agar hak pensiun mereka segera dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Rombongan tersebut, yang didampingi oleh kuasa hukum mereka, Suharizal, diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, bersama Ketua Komisi III, Indra Datuak Rajo Lelo, Sekretaris Komisi III, Novrizon, dan Muchlis Yusuf Abit.
Kuasa hukum mantan TKBM Teluk Bayur, Suharizal, menyampaikan bahwa uang pensiun yang harus diterima oleh masing-masing pekerja sebesar Rp 25 juta. Uang pensiun tersebut seharusnya dibayarkan setelah mereka pensiun, namun hingga saat ini belum diterima, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa pembayaran tersebut akan dilakukan segera setelah pensiun.
“Kami berharap, dengan menemui wakil rakyat di DPRD Sumbar, masalah ini bisa segera diselesaikan dan para pekerja bongkar muat bisa mendapatkan hak mereka,” ujar Suharizal.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Iqra Chissa Putra, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat dengan dinas dan instansi terkait untuk membahas penyelesaian masalah ini.
“Terima kasih atas kedatangan para mantan TKBM. Kami akan segera menggelar rapat dengan dinas terkait untuk mencari solusi,” kata Iqra.
Para eks TKBM berharap agar masalah ini bisa segera mendapatkan perhatian serius dan mereka bisa menerima hak pensiun yang telah lama dinantikan.