LABUHA | Dutametro.com – Keputusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Halmahera Selatan yang membatalkan proyek pembangunan jalan hotmix menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Marabose menuai kritik tajam. Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan prioritas kepala daerah dan menyarankan agar Kepala Dinas PU-PR, M. Idham Pora, segera dicopot dari jabatannya.
Tamparan Terbuka untuk Bupati
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai keputusan pembatalan proyek senilai lebih dari Rp 9 miliar itu sebagai tamparan keras bagi Bupati Halmahera Selatan, Ali Basam Kasuba. Ia menekankan bahwa proyek tersebut seharusnya menjadi prioritas karena telah ditinjau langsung oleh Bupati dan berkaitan erat dengan kebutuhan dasar masyarakat.
“Ini bukan proyek biasa. Jalan menuju TPA Marabose menyangkut pelayanan publik dan pengelolaan lingkungan. Jika proyek seperti ini dibatalkan dengan dalih efisiensi, maka kami pertanyakan arah kebijakan Dinas PU-PR. Ini jelas mencoreng komitmen bupati dalam membangun,” tegas Rajak saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).
Alasan Efisiensi Dinilai Tidak Rasional
Menurut Rajak, dalih efisiensi anggaran yang dikemukakan oleh Kadis PU-PR dinilai tidak masuk akal. Sebab, efisiensi seharusnya menyasar program-program yang tidak urgen, bukan proyek infrastruktur vital.
“Efisiensi itu bukan alasan untuk membatalkan program prioritas. Justru pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan program mana yang bisa ditunda atau digeser. Tidak masuk akal jika jalan menuju TPA dianggap tidak penting,” ucapnya.
Anggaran Besar, Tapi Proyek Strategis Dibatalkan
Berdasarkan data yang dihimpun LPI, pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Halmahera Selatan memiliki pagu anggaran sebesar Rp 137 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 37 miliar dialokasikan untuk pembangunan jalan dan jembatan. Selain itu, terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 44 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grant Rp 43 miliar, DAU reguler Rp 47 miliar, serta Dana Bagi Hasil (DBH) lebih dari Rp 2 miliar.
“Dengan anggaran sebesar itu, sangat tidak wajar jika proyek jalan senilai Rp 9 miliar justru dibatalkan. Ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan komitmen terhadap pembangunan infrastruktur dasar,” ujar Rajak.
Ia juga menambahkan bahwa pembangunan jalan sepanjang 3 kilometer tersebut tidak tergolong sebagai proyek besar, sehingga alasan efisiensi tidak bisa dijadikan justifikasi kuat.
Desakan untuk Evaluasi Kepala Dinas
Atas keputusan ini, LPI Maluku Utara secara tegas meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Basam-Helmi, untuk mengevaluasi dan mencopot M. Idham Pora dari jabatannya sebagai Plt. Kadis PU-PR.
“Kami melihat beliau tidak mampu menjaga arah kebijakan dan marwah pemerintahan Basam-Helmi. Pembatalan proyek ini tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkas Rajak.
Kebijakan efisiensi anggaran memang merupakan langkah penting dalam tata kelola keuangan daerah. Namun, efisiensi tanpa prioritas yang tepat justru dapat menimbulkan persepsi negatif dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dalam kasus pembatalan proyek jalan hotmix TPA Marabose, publik kini menanti penjelasan resmi dari pihak terkait dan tindak lanjut dari pimpinan daerah atas kontroversi yang muncul.
(Red/Jak)