Kaum suku caniago bukik di Bawah Payung Leman Dt.Bandaro Syah, Pertanyakan berdirinya bangunan Gedung Rusunawa. Padahal tanah tersebut bukanlah aset milik Pemkab Sijunjung.
Sijunjung, Dutametro-Tak pernah menyerahkan sebidang tanah milik kaum Caniago Bukik di Jorong Pamatang Sari Bulan, Kenagarian Muaro Kabupaten Sijunjung ke pihak manapun (15/07/22), namun telah berdiri saja Gedung rusunawa. Pembangunan rusunawa hampir selesai pengerjaannya namun tidak di lanjutkan karena dihentikan oleh anak keponakan kaum Suku Caniago Bukik.
Saat di konfirmasi kepada kepala suku Caniago Bukik Dt. Leman Bandaro Syah mengatakan bahwa kaumnya berserta cucu keponakan meminta kepada pemerintah daerah Sijunjung untuk tidak melakukan aktivitas di atas tanah hak kaumnya sebelum menyelesaikan permasalahan tanah Ulayat yang tidak pernah di serahkan kepada Pemda kabupaten Sijunjung.
Sebelumnya kami telah mengingat ke instansi terkait baik kontraktor yang mengerjakan proyek ini pada awal pembangunan tahun 2018 yang lalu untuk tidak beraktivitas di lokasi tanah hak kami, namun mereka tidak mengindah kan tetap melakukan pengerjaan proyek tersebut, kami tidak bisa berbuat apa-apa saat itu.
Sekarang memang sudah tidak ada lagi aktivitas di situ karena kami kaum suku caniago bukik satu suara memblokir pintu masuk ke lokasi proyek tersebut setelah memperlihatkan peta lokasi tanah tak termasuk dalam kawasan di tanah Ulayat yang di hibahkan kepada Pemda Sijunjung untuk di bangun sekolah tinggi ilmu pertanian sesuai cita-cita cucu keponakan Suku Caniago Bukik Nagari Muaro.
Anehnya, entah dari dasar apa mereka membangun gedung rusunawa di atas hak kaum suku caniago bukik sementara tanah tersebut di luar peta tanah Ulayat yang pernah kami hibahkan untuk pembangunan sekolah pertanian tingkat atas”, ucapnya.
Hal yang sama mamak kepala waris suku caniago bukik Syamsul Bahri juga menyampaikan bahwa tanah yang di serobot oleh Pemda Sijunjung belum ada pelepasan hak dari kaum kami,saya selaku mamak kepala waris tidak terima dengan kebijakan pemerintah daerah ini sama dengan perampas hak namanya.
Tahun 2018 yang lalu kami sempat menutup pintu masuk sehingga proyek terhenti pengerjaan nya, waktu itu bupati berjanji menyelesaikan persoalan terkait penyerobotan tanah milik kami, namun sampai saat ini tak ada kabar berita nya dan bupati sudah habis masa jabatannya,sekarang bupati baru belum juga ada tanda tanda untuk menyelesaikan persoalan dengan kaum kami.
Harapan kami pemerintah daerah segera untuk mengambil kebijakan menyelesaikan permasalahan penyerobotan hak suku caniago bukik nagari muaro kabupaten Sijunjung provinsi Sumatera Barat. Oscar