(Ahmad Basri:K3PP Tubaba)
dutametro.com-Jika Bangunan Jelek Tidak Sesuai Spesifikasi Harus Dibongkar.Proyek renovasi dan penambahan ruangan Puskesmas Margo Kencono, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mendapat catatan khusus dari konsultan proyek.
Temuan tersebut menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan. Catatan semacam tersebut patut diapresiasi karena menandakan adanya pengawasan terhadap jalannya proyek.
Teguran konsultan proyek tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan di atas kertas. Tanggung jawab utama tetap berada pada PPK dan pelaksana proyek di lapangan. Bila proses pembangunan menyimpang dari perencanaan awal hingga menurunkan kualitas bangunan, maka hal itu harus segera diperbaiki.
Jangan sampai pembangunan justru merugikan keuangan negara akibat kualitas bangunan yang buruk. Apalagi proyek renovasi dan penambahan ruangan puskesmas menggunakan dana APBD (APBN) dengan nilai lebih dari Rp400 juta.
Temuan konsultan proyek sebagaimana diberitakan oleh media Dutametro, 14 September 2025, tidak boleh diabaikan. PPK dan pelaksana proyek wajib menindaklanjuti dengan serius bukan sebaliknya dibiarkan begitu saja.
Jika temuan diabaikan publik bisa menilai bahwa proyek ini hanya “asal jadi” karena merasa ada pihak yang melindungi atau dianggap proyek titipan dari pejabat maupun oknum tertentu.
Pada akhirnya yang paling dirugikan adalah kepentingan masyarakat luas. Sebab puskesmas bukan sekadar bangunan fisik tetapi sarana pelayanan kesehatan yang menyangkut keselamatan warga.
Oleh karena itu bila bangunan terbukti tidak sesuai spesifikasi maka tidak ada pilihan lain kecuali dibongkar dan diperbaiki sesuai standar yang telah ditetapkan.
Diberitakan sebelumnya,
Mengurai “Borok” Proyek Dinkes Tubaba
Proyek Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Marga Kencana milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2025 sebesar Rp. 419.799.833. yang di kerjakan oleh CV Sangga Buana dengan no kontrak. 000.4.3/01/L/SPK/L/PPK/ll.02/TUBABA/2025. Diduga di kerjakan Asal -asalan.
Pasalnya, dalam pelaksanaan kegiatan diduga kuat menggunakan bahan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang di persyaratkan .
Seperti, pada Pekerjaan Besi, Pekerjaan Beton, dan Pekerjaan Atap.
Pekerjaan Besi.
pemasangan besi Tulangan Konstruksi dan balok konstruksi yang semestinya menggunakan material besi 12 inc dan besi 10 dan besi 8 in cash. Akan tetapi dalam pelaksanaan kegiatan diduga kuat menggunakan besi campuran
dengan diameter kurang dari yang di syaratkan. Untuk besi 12 inc diduga kuat menggunakan besi campuran dengan diameter 11mm. Begitu juga dengan besi 10 inc disinyalir menggunakan besi campuran dengan diameter 8,8 mm saja, sehingga kuat dugaan besi besi yang di gunakan merupakan besi campuran antara besi cash dan besi banci.
Pekerjaan Anyaman Besi.
Untuk pelaksanaan kegiatan anyaman besi diduga dikerjakan melampaui volume ketentuan yang di persyaratkan, terkesan jarang-jarang dengan diameter sekitar 30 cm jarak sengkang antara cincin per tiap kolomnya.
Pekerjaan Beton.
Untuk konstruksi dan beton balok konstruksi. Disinyalir terkesan dikerjakan asal-asalan. Hal itu begitu terlihat jelas dari beton tulangan konstruksi yang dihasilkan memiliki dua warna yang berbeda dengan warna pekat kehitaman dibagian bawah awal pekerjaan antara pondasi ke bagian tengah konstruksi bangunan dan warna putih berpasir pada bagian tengah hingga atas akhir konstruksi.
Bahkan hal itu semakin di perkuat dengan hasil pekerjaan beton tulangan konstruksi terpasang terlihat tidak rata, bolong bolong, berongga (kosong) di beberapa titik ruas anyaman konstruksi.
Sehingga kuat dugaan adukan, campuran antara semen pasir dan batu serta pemadatan pada pekerjaan beton konstruksi tersebut di kerjakan asal – asalan yang diduga tidak memenuhi standar kualitas mutu beton.
Pekerjaan Rangka Atap.
untuk pekerjaan rangka atap menggunakan bahan material Rangka Baja Ringan dengan kode SNI 3899-2017.
Namun, profil rangka atap kode SNI 3899-2017 di berlakukan hanya pada bagian kanal c saja.
Pada pemasangan Reng menggunakan Reng polos tanpa kode SNI. Sehingga berbagai pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut diatas diduga kuat mengabaikan mutu dan kualitas.
Deni, Konsultan Pengawas Proyek Dinkes Tubaba. Jumat (5/9/2025) dilokasi pekerjaan berdalih bahwa besi yang di gunakan untuk cor balok dan kolom bangunan menggunakan material sesuai yang di persyaratkan.
“Semuanya pakai besi 12, yang besi 10 cuma buat kanopi aja. Untuk cincinnya pakai besi 8. Kalau besinya kita sesuai spek bang, yang pakai besi 10 cuma kanopinya” elak Deny.
Ketika dimintai keterangan terkait pemasangan anyaman cincin yang di pasang dengan jarak 30 cm / ruas kolomnya.
Deny berkelit bahwa jarak cincin antara tiap kolomnya di tetapkan dengan jarak 15 cm namun tetap ada toleransi hingga 20 cm saja sembari menunjukkan Poto jarak sengkang cincin dengan diameter 20cm.
“Seharusnya jarak cincin 15 cm kita toleransi sampai 20 cm saja” kelitnya.
Terkait hasil pekerjaan beton yang memiliki dua warna yang berbeda Deni, berdalih bahwa hal itu akibat dari tempelan sisa papan cor coran.
Namun, Deni belum bisa menjamin mutu dari kualitas beton yang dihasilkan dikarenakan belum dilakukan uji kualitas beton.
“Kalau masalah warna yang berbeda beda itu dari papanya bang yang menempel. Kalau adukannya tetap sama 1 semen, 2 pasir dan 3 koral. Uji beton ada cuma belum di uji, selesainya nanti baru di uji dia pakai hemer tes soalnya ” bebernya.
Deny mengaku bolong -bolong di beberapa kolom beton hasil pekerjaan. akibat dari kurangnya pemadatan saat pelaksanaan pekerjaan. Akan tetapi, dirinya mengaku sudah memberikan teguran dari berbagai kendala dilapangan yang di sampaikan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes untuk di sampaikan ke pelaksana kegiatan.
“Sudah saya ingatkan bang kalau ngecor kolom itu seharusnya sepadat mungkin, apa katanya tinggalkan dulu kerjakan yang lainnya. mangkanya saya kasih surat teguran saya langsung ke PPK biar tidak ada kesalahan, jadi PPK yang memberikan teguran langsung ke pelaksananya” Tukas Deni. (Medi/ K3PP)