spot_img

LSM Gerbang Indonesia Minta Inspektorat Kabupaten Malang Laporkan Hasil Audit ke APH

Kabupaten Malang, dutametro.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Indonesia menyoroti penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, dan APBDes di wilayah Kabupaten Malang. LSM ini aktif mengawal dan mengawasi agar dana publik digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.

Kabupaten Malang, dengan struktur administrasi yang terdiri atas 378 desa dan 12 kelurahan, menjadi fokus pengawasan LSM Gerbang Indonesia sejak beberapa tahun terakhir.

“Saat ini, data yang kami miliki berasal dari jaringan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami telah melakukan klarifikasi terkait penggunaan anggaran dari tahun 2020 hingga 2024 terhadap 47 desa di Kabupaten Malang,” ujar M. Muslich, Ketua Umum LSM Gerbang Indonesia, saat ditemui di kantor pusat mereka di Jalan Raya Sumberpasir No. 2, Kecamatan Pakis, Rabu pagi (16/4/2025).

Muslich yang akrab disapa Oce itu menjelaskan, berdasarkan surat tanggapan dari pihak desa yang mereka terima, ditemukan ketidaksesuaian dengan fakta lapangan.

“Hingga kini, tanggapan dari beberapa desa tidak sesuai dengan regulasi. Bahkan, kami menduga telah terjadi kebohongan publik. Jawaban dalam surat tanggapan tampak meyakinkan di atas kertas, tetapi kenyataannya di lapangan berbeda jauh,” ungkapnya.

Ia menilai, narasi dalam surat tanggapan tersebut bersifat manipulatif dan menyesatkan masyarakat.

“Ini adalah bentuk nyata manipulasi data. Sudah melakukan korupsi, kemudian membuat surat tanggapan yang penuh kebohongan publik,” tegasnya.

Oce mendesak Inspektorat Kabupaten Malang untuk segera turun tangan dan melakukan audit langsung di lapangan.

“Apabila ditemukan adanya potensi kerugian negara, maka Inspektorat wajib menindaklanjuti dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa peran Inspektorat bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga pembina dalam pelaksanaan anggaran.

“Jika desa mengalami kendala dalam penyerapan anggaran, Inspektorat harus membina. Namun jika ditemukan adanya upaya pengembalian dana atas kerugian negara, maka itu menjadi indikasi adanya penyimpangan, dan harus dilaporkan ke APH,” ujarnya.

“Pengawas jangan sampai bermain mata dengan pihak yang diawasi. Jangan ada unsur kongkalikong dalam pengawasan,” pungkas aktivis yang dikenal vokal sejak 2024 itu.

(sG)

Must Read

spot_img
spot_img

Related News