Kabupaten Malang, dutametro.com – Plt. Camat Tumpang Firman Ardinata S.STP.,M.AP dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta Ujian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kambingan,
“Bahwa untuk selanjutnya setelah terpilih sebagai perangkat desa terdapat aturan dan tanggung jawab yang harus dilakukan, tidak bisa sikap dan omongan sembarangan dalam melaksanakan pekerjaan anda. Untuk itu, jaga sikap dan omongan anda”, tegasnya pada Rabu siang, (16/4/2025).
Tugas anda sebagai perangkat desa adalah membantu kinerja Kepala Desa,
“Jangan membuat kebijakan sendiri apapun situasinya, tetap utamakan koordinasi dengan kepala desa, karena peran anda adalah membantu kinerja kepala desa guna terselenggaranya pelayanan publik,” ujarnya.
Untuk itu, pelajari aturan-aturan kerja di lingkup desa dulu,
“Agar kinerja anda tepat dan selaras dengan kepala desa maka pelajari dulu aturan-aturan kerja di lingkup desa, minta petunjuk kepada kepala desa jika di rasa ada yang tidak paham, jangan segala sesuatu diputuskan sendiri,” ucapnya
Sebagai informasi, Pelaksanaan Ujian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kambingan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang yang diikuti 7 peserta untuk posisi sebagai Kamituwo/Pamong Dusun Krajan dan Kaur Kesra.
“Saat ini dua perangkat di desa kami telah purna tugas, sehingga perlu dilakukan Penjaringan dan Penyaringan guna mengisi kekosongan posisi Kamituwo Krajan dan Kaur Kesra, Terdapat 3 calon perempuan dan 4 calon laki-laki, yang di mana masing-masing calon perangkat desa berasal dari Dusun Krajan enam orang dan dari Dusun Panggungrejo satu orang dengan latar belakang pendidikan SMA dan S1,” terang Kades Kambingan Hadi Susanto SH dijumpai dikantornya.
Ketua Pelaksanaan Panitia Ujian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kambingan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, Dicky Setiyawan mengumumkan dua peserta yang lolos sebagai Kamituwo dan Kaur Kesra,
“Dari hasil seleksi Ujian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kambingan, peserta dengan nilai tertinggi atas nama Syaiful Rizal dengan nilai 80, 25 dan dan Muhammad Rohman dengan nilai 73, 5 sehingga dinyatakan lulus dan dapat diusulkan sebagai perangkat desa,” ucapnya.
(sG)