Agam, Dutametro.com – DPRD Kabupaten Agam menggelar sidang Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sidang digelar, Senin (16/6) di ruang sidang utama gedung DPRD setempat dipimpin Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Aderia, Sp, MM dan Sekretaris DPRD Villa Erdi, S.Sos, M.Si bersama sejumlah Anggota DPRD dan Wakil Bupati Muhammad Iqbal.
Sidang paripurna tersebut turut dihadiri Forkopimda Agam, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, camat serta undangan lainnya.
Wakil Bupati Kabupaten Agam Muhammad Iqbal, memberikan tanggapan dan jawaban atas pertanyaan tujuh fraksi yang tertulis dalam nota Bupati Agam sebanyak 35 lembar.
Jawaban bupati tersebut menjawab tanggapan fraksi DPRD yang sebelumnya disampaikan melalui juru bicaranya.
Mengawali tanggapan dan pertanyaan dari fraksi-fraksi, Wakil Bupati M. Iqbal menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Agam melalui enam fraksi yang telah menyampaikan apresiasi dan selamat atas kembali diraih WTP atas LKPD tahun 2024 yang ke 11 kalinya.
“Terima kasih atas apresiasi dan ke depannya pemerintah daerah akan tetap mempertahankan opini WTP ini. Atas sumbangan pemikiran dalam bentuk saran, pernyataan guna penyempurnaan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024,” ucapnya.
Pertama, menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKS, mengenai besaran penerimaan retribusi perkebunan yang masuk ke kas daerah, dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, bahwa dalam pengelolaan retribusi daerah pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk memungut retribusi atas perkebunan.
Selanjutnya, menanggapi pertanyaan dari Fraksi PAN terkait apa yang menjadi kendala pemerintah daerah sehingga target PAD yang telah disepakati dan ditetapkan tidak dapat tercapai maksimal. Dapat dijelaskan bahwa ada beberapa kendala dalam pencapaian target PAD, diantaranya disebabkan SDM pengelola yang masih kurang, kesadaran wajib pajak yang masih rendah.
Sementara itu, menanggapi tanggapan dari Fraksi Nasdem, yang meminta agar dilakukan perencanaan yang lebih realitas implementatif untuk tahun berikutnya, mengingat SiLPA tahun 2023 termasuk tinggi. Dapat dijelaskan, bahwa dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah harus mengacu pada regulasi serta melakukan harmonisasi dengan pemerintah provinsi san Kemenkumham. Untuk proyeksi keuangan daerah telah disusun berdasarkan perhitungan tren dan realisasi tahun-tahun sebelumnya.
Lalu, menanggapi pertanyaan dari Fraksi Demokrat atas atensinya terkait Pokir tahun 2024 yang tidak terlaksana. Wabup menjawab, bahwa tidak terlaksananya Pokir 2024 merupakan dampak dari keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah harus melakukan efisiensi belanja untuk menghindari tunda bayar pada tahun 2024.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Gerindra, terhadap mengenai pendapatan transfer pemerintah provinsi pendapatan bagi hasil pajak terealisasi sebesar Rp80 miliar lebih atau 60,68 persen yang jauh dari target yang seharusnya Rp118 miliar lebih.
Dapat dijelaskan, bahwa penganggaran DBH provinsi sebesar Rp118 miliar lebih pada APBD 2024, berdasarkan keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-330-2024 tentang perkiraan dana bagi hasil pajak Provinsi Sumbar sebesar Rp91 miliar lebih. Kemudian, Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 971.1/04/PPD-Bapenda/2024 tentang penetapan alokasi definitif dan kekurangan salur dana bagi hasil pajak provinsi sebesar Rp23 miliar lebih.
Pernyataan yang berbeda juga diutarakan dari Fraksi PPP. Ia meminta pemerintah daerah untuk lebih memprioritaskan upaya perbaikan dan rehabilitasi terhadap jalan-jalan strategis tersebut, demi menunjang kelancaran mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menanggapi hal itu, wabup menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti dengan mengusulkan melalui dana DAK 2026 dimana salah satu kriteria yang disyaratkan adalah jalan kabupaten yang mempunyai akses langsung dengan jalan nasional atau provinsi, sehingga memiliki multy efek terhadap perkembangan ekonomi di kawasan tersebut.
Terakhir, menanggapi pertanyaan dari Fraksi Golkar (Golkar, Hanura, PBB dan PKB), berkaitan tentang terbitnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 tahun 2025, tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025, mengakibatkan terjadinya pengurangan penerimaan dana transfer sebesar Rp37 miliar lebih. Kebijakan efisiensi ini mengakibatkan pemerintah daerah harus memperhitungkan dan menganalisis kembali, di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Pada kesempatan itu, juga dibacakan nota jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
(Humas DPRD Agam)