Minggu, September 8, 2024

Sengkarut Tanah Ulayat Suku Melayu di Nagari Tanjung Keling, Pemkab Sijunjung Dalangnya?

More articles

Sijunjung, Dutametro – Usai Walinagari yang bermasalah dengan Suku Melayu di Nagari Tanjung Keling. Kali ini jatah Pemkab Sijunjung yang bersiteru dengan Suku Melayu di Kampung Keling. Usut punya usut ternyata hal tersebut terjadi karena Pemkab Sijunjung yang sebelumnya membeli lahan kepada Kotik Naro salah seorang ninik mamak Kenagarian Aie Amo Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat pada tahun 2009 lalu senilai Rp 750.000.000 dengan luas berkisar 500 hektar. Namun sadisnya, lahan tersebut diduga mar-up dan fiktif. Pasalnya sampai saat ini lokasi lahan tersebut masih misteri.

Dijelaskan Sabirin Dt Monti Pangulu Suku Melayu Nagari Tanjung Keling Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat bahwa benar pada tahun 2009 lalu, Pemda Sijunjung membeli lahan untuk perkebunan Pemda dari dana dari APBD senilai Rp.5.300.000.000 (lima miliyar tigaratus juta rupiah). Lahan tersebut dibeli kepada salah seorang Ninik Mamak Nagari Aie Amo bernama Kotik Naro seluas 500 hektar dengan harga Rp.1.500.000- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektar. Sementara lokasi yang dijual Kotik Naro kepada pemda itu malah lahan milik Sabirin Monti Pangulu Suku Melayu Jorong Mudik Imuok Nagari Tanjung Keling Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Kemudian disampaikan, sekarang lokasi 500 hektar tersebut sudah bagi-bagi untuk milik pribadi, diantaranya atas nama Yuswir 50 hektar, atas nama pribadi ibuk Ref 50 hektar dan atas nama pribadi Adi Putra 50 hektar (mantan kepala dinas Pertanian). Malahan sudah ada juga yang dijual oleh Adi Putra kepada orang luar dan sisanya sudah dijadikan perkebunan oleh keluarga Musriadi Wali Nagari Tanjung Keling dan keluarga bapak Dewan Sabirin”, paparnya.

“Jadi lokasi lahan Pemda yang 500 hektar tersebut sudah pernah saya gugat secara hukum hasil putusannya benar lokasi tersebut milik ulayat Dt Manti Pangulu Nagari Tanjung Keling. Dan saya sebagai pemilik lahan tersebut tentu akan berusaha untuk mengambilnya lagi, sebab itu hak saya”, sebut Sabirin Dt Manti Pangulu kemaren jum’at (15/07).

Sementara, ditempat terpisah Hanafi Tokoh Masyarakat Nagari Tanjung Keling membenarkan lokasi yang katanya perkebunan pemda itu setau saya memang benar milik Sabirin Dt Monti Pangulu Suku Melayu Nagari Tanjung Keling. Tepatnya di Sungai Ninguoh Jorong Mudik Imuok, bukan milik Kotik Naro Ninik Mamak Aie Amo seperti yang disebutkan.

“Cara mendapatkan lokasi perkebunan ini saja dari awal Pemda sudah kongkalingkong. Entah apa tujuan pemda kita juga tidak paham, dan sekarang lahan pemda tersebut sudah dijadikan juga kebun sama keponakan bapak Wali Tanjung Keling dan Sabirin Anggota Dewan Kabupaten Sijunjung”, jelas Hanafi.

Menanggapi kisruh lahan tersebut, Pahrevi Yani dari BPAN L,A,I sesuai apa yang diungkapkan oleh Dt Monti Pangulu dan Hanafi itu sudah sangat jelas adanya unsur dugaan korupsi berjamaah. Dengan anggaran 5,3 miliyar yang dipakai dari dana APBD untuk pembeli lahan perkebunan hanya digunakan sekitar Rp,750.000.000. Lalu sisa uangnya kemana dan serah terima jual beli sama warga Nagari Aie Amo sementara lokasi perkebunan pemda berlokasi di Nagari Tanjung Keling”, tanya Pahrevi heran.

Dan luar biasanya, ini seperti sandiwara sulap yang dipertontonkan pemda kepada masyarakat Kabupaten Sijunjung. “Kami dari Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia akan memperdalam tentang fakta kasus ini. Nanti akan kami bikin laporan resmi ke Kejagung RI dan KPK RI secepatnya. Disini kita akan mencari siapa-saja yang terlibat, apakah ada keterlibatan wali nagari dalam kasus, ini nanti semua akan terkuak”, tegas Pahrevi.

“Dan anehnya, lahan yang di beli pemda adalah lahan warga Nagari Aie Amo, tapi lokasi yang diambil Pemda malah lahan di Nagari Tanjung Keling, bagaimana bisa”, tanya Pahrevi heran.

(tim)

- Advertisement -spot_img

Latest