Lubuk Basung, dutametro.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Agam yang membidangi persoalan perizinan dan dampak lingkungan kembali menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Agam pada Senin (15/7), bertempat di ruang rapat utama DPRD.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. Yopi Eka Anroni, didampingi Wakil Ketua Joni Putra Dt. Bintaro Hitam, Sekretaris Zulpardi, serta seluruh anggota Pansus. Hadir pula sejumlah kepala perangkat daerah, seperti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Welfizar, M.Si, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pertanian, PUPR, Perkim, Bagian Hukum Setda, dan lainnya.
Dalam sambutannya, Dr. Yopi menegaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam merespons keluhan masyarakat, khususnya terkait aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga belum memenuhi aspek legalitas dan berdampak terhadap lingkungan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, terutama di wilayah Agam bagian barat, terkait perusahaan sawit yang belum mengantongi izin lengkap dan menimbulkan dampak lingkungan serius. Ini harus segera ditindaklanjuti, karena menyangkut kelangsungan lingkungan hidup dan kenyamanan warga,” tegas Yopi.
Yopi juga menegaskan bahwa DPRD tetap mendukung iklim investasi yang sehat di Kabupaten Agam, namun investasi harus patuh terhadap peraturan, khususnya dalam hal perizinan dan pengelolaan dampak lingkungan.
“Kita ingin investasi yang taat aturan, bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat lokal. Persoalan perizinan, Amdal, dan pengelolaan limbah tidak boleh diabaikan,” imbuhnya.
Rapat ini juga menyoroti isu-isu strategis lainnya, seperti:
Ketidaksesuaian izin perusahaan sawit
Amdal limbah padat, cair, dan udara
Perizinan hotel, restoran, dan usaha baru di wilayah timur Agam
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tengah menjadi sorotan masyarakat
Hal senada juga disampaikan oleh sejumlah anggota Pansus lainnya, yakni Joni Putra Dt. Bintaro, Marga Indra Putra, Jondra Marjaya, Zelman, dan Efi Suardi. Mereka menegaskan pentingnya komitmen seluruh stakeholder untuk memperbaiki tata kelola perizinan dan memastikan dampak lingkungan terkendali.
“Ini bukan untuk menghambat usaha, tetapi memastikan semua berjalan sesuai aturan demi kepentingan bersama,” tegas mereka secara bergantian dalam rapat.
Para anggota Pansus mendorong agar ada koordinasi lintas sektor dalam penataan ulang tata kelola perizinan dan pengawasan dampak lingkungan.
Rapat diakhiri dengan pemaparan dari masing-masing perangkat daerah dan diskusi terbuka mengenai langkah-langkah konkret yang akan ditempuh ke depan dalam rangka penertiban dan penegakan aturan perizinan dan lingkungan di Kabupaten Agam.
Hms