Agam, dutametro.com – DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (16/12) di Kantor DPRD Agam.
Ketua DPRD Agam, Ilham Lc, MA, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini untuk ditetapkan menjadi Perda. Setelah disetujui, rancangan tersebut akan diajukan kepada Gubernur untuk proses evaluasi lebih lanjut.
“Semua fraksi menerima dan menyepakati Ranperda ini. Langkah selanjutnya adalah mengirimkan rancangan ini ke gubernur untuk proses finalisasi,” ujarnya.
**Fokus pada Rumah Layak Huni dan Lingkungan Sehat**
Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM, menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Agam atas dukungan penuh dalam penyusunan Ranperda ini. Menurutnya, regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan rumah yang layak huni dengan lingkungan yang sehat, aman, dan tertata, khususnya di kawasan permukiman kumuh.
“Ranperda ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tujuannya adalah memastikan kawasan perumahan yang terjangkau, layak huni, dan berkualitas,” kata Bupati Andri Warman.
Ia juga menambahkan bahwa Ranperda ini telah melalui berbagai tahap penyempurnaan, termasuk masukan dari gubernur, sebelum akhirnya mendapat persetujuan DPRD Agam.
**Kerja Sama DPRD dan Pemda**
Bupati Agam memuji kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Perda ini. Ia berharap regulasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras bersama tim Pemerintah Daerah dalam menyusun Ranperda ini. Semoga langkah ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Agam,” katanya.
**Harapan untuk Masa Depan**
Dengan disetujuinya Perda ini, diharapkan program pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh di Kabupaten Agam dapat berjalan efektif. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan, tetapi juga mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat.
“Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita semua untuk menjalankan amanah ini dengan baik,” tutup Bupati.
Pengesahan Perda ini merupakan langkah maju dalam upaya Pemerintah Kabupaten Agam menciptakan kawasan perumahan yang layak huni, tertata, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
*(Humas DPRD Agam)*