Kabupaten Kediri,dutametro.com.– Sebanyak 240 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Kediri berkumpul di Gedung Convention Hall dengan tujuan menuju ke ke Jakarta untuk melakukan aksi damai di Gedung DPR RI Jakarta.
Ratusan Kades berangkat dengan menggunakan 6 armada bus yang mulai berangkat dari titik kumpul di depan Gedung Convention Hall, Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Senen (16/1/2023) pukul 12.00 WIB.
Ketua PKD Kabupaten Kediri Imam Jami’in di hadapan wartawan menyampaikan, “siang ini kami bersama rombongan Kepada Desa se Kabupaten Kediri memperjuangkan aspirasi dengan mengusulkan revisi UU nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 39 ayat (1) dan ayat (2).
“Kami sangat berharap banyak tuntutan dan aspirasi kami seluruh Kades se Kabupaten Kediri bahwa Kades seluruh Indonesia sangat berharap tuntutan kami dikabulkan, ” ungkapnya.
Di tempat yang sama salah satu perwakilan Kades yang berhasil di konfirmasi oleh media ini “Didik Kades Janti Kec Papar menyampaikan, ada sebanyak 240 Kades se Kabupaten Kediri dengan mengendarai 6 armada bus tujuan ke Gedung Dewan Jakarta.
“Kami akan menyampaikan aspirasi terkait revisi UU nomor 6 tahun 2014 pasal 39, dimana sebelumnya masa jabatan Kepala Desa 6 tahun masih kurang, ” katanya.
Menurutnya, dengan pembagian 18 dibagi 3 menjadi 6 tahun, dirasa masih terlalu pendek. Kalau 18 dibagi 2 menjadi 9 tahun. Karena pada saat pemilihan kepala desa untuk bisa menyatukan Persatuan dan Kesatuan antar warga masih butuh waktu.
Apalagi mendekati tahun politik ini yang menjadi persoalan tersendiri di masyarakat. Belum selesai perbedaan pada waktu pilkades ditambah lagi memasuki pemilu. Ini jangan sampai ada gesekan lagi.
“Kami semua bertekad untuk memperjuangkan usulan masa jabatan Kades dirubah menjadi 9 tahun bisa disetujui DPR Pusat nantinya, “harap Didik.
Hal sama diungkapkan Miskan Kepala Desa Kanigoro Kec Kras yang juga turut menyampaikan, kita semua punya tekat yang sama menyalurkan aspirasi dalam hal perubahan UU Desa no 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 39.
Sementara itu, Supriyono Kepala Desa Grogol Kecamatan Grogol menyampaikan bahwa UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam pasal 39 (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara tidak berturut-turut.
Perwakilan Kepala Desa seluruh Indonesia mengusulkan revisi terkait UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi pasal 39 ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat mencalonkan dan dipilih kembali.
Dengan alasan bahwa Demokrasi Desa adalah suhu pendek terjadi perpecahan pengelompokan masyarakat untuk memulihkan kondisi tersebut butuh waktu yang panjang, dua tiga tahun tidak cukup untuk memilihkan harmoni masyarakat maka perlu sekali diberi kelonggaran.
“Sehingga, tujuan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa bisa tercapai sesuai visi dan misi calon kepala desa yang tertuang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM Desa), ” tutup Kades Grogol.(Ndet)