Pasca Rapat Anggota Luar Biasa (RA-LB) KUD Permata Sawit Maligi (PSM) pada hari Senin, 15 November 2021 yang telah di bukukan oleh Notaris RA di Pasaman Barat.
Pengurus KUD PSM yang Defenitif melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat terhadap beberapa orang terlibat dalam RA-LB tersebut.
Perkara itu Menjadi Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan No.3/Pdt.G/2022/PN.PSB.
Sidang perdana di PN Pasbar dilaksanakan hari ini Kamis, 17 Februari 2022 pihak tergugat tidak hadir dan sidang dilanjutkan minggu depan.
“Benar, sidang perdana telah di laksanakan hari ini, namun sangat di sayangkan pihak-pihak Tergugat tidak hadir,”kata tim penasehat hukum penggugat, Kasmanedi didampingi Hardia kepada wartawan, Kamis (17/2/2022) di Simpang Empat.
Ia mengatakan, Saya bersama Hardia tim penasehat hukum dari pengurus KUD PSM yang defenitif datang menghadiri sidang perdana ini untuk mendampingi klien kita yang menggugat. Ketua Koperasi Defenitif Revra Andriadi, Sekretaris Yulida, dan Bendahara Erdawati.
“Disidang perdana ini pihak-pihak tergugat tidak hadir dan sidang dilanjutkan minggu berikutnya,”katanya.
Selain itu, Sekretaris KUD PSM yang defenitif, Yulida menjelaskan tentang Anggaran Dasar Koperasi kami dirubah oleh Rapat Anggota Luar Biasa melalui Notaris makanya kami gugat notaris tersebut agar jangan mudah saja merubah tanpa mengecek kebenaran dokumen yang diberikan.
Bahkan kata Yulida, akan kami teruskan ke dewan etik Notaris nantinya demi adanya kepastian hukum dalam koperasi PSM Maligi ini.
“Kita telah melakukan kegiatan sesuai aturan koperasi dan keterbukaan pengolalaan anggaran KUD, tapi masih juga di tuduh melakukan kejahatan tanpa adanya putusan satupun yang menghukum kami bersalah,”katanya. (*)