Sawahlunto,dutametro.com — Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto menunjukkan komitmen tinggi terhadap kepatuhan administrasi perpajakan dengan mengikuti kegiatan edukasi serta pojok pajak. Kegiatan ini berfokus pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Instansi Pemerintah.
Acara yang berlangsung secara interaktif di ruang pelatihan ini diikuti oleh para pegawai dan pengelola keuangan di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto.
Para peserta antusias menyimak materi yang disampaikan oleh narasumber, serta memanfaatkan fasilitas pojok pajak untuk berkonsultasi langsung terkait kendala teknis pelaporan.
Pelaksanaan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah dalam melakukan pelaporan pajak secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pendampingan di pojok pajak, diharapkan setiap instansi mampu meminimalisasi kesalahan administrasi dalam pengelolaan SPT Masa PPh Pasal 21.
Kegiatan ini sangat membantu jajaran pengelola keuangan instansi dalam memahami tata cara pelaporan pajak secara berkala demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Melalui keikutsertaan aktif ini, Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto terus berupaya mendukung penuh program pemerintah dalam menegakkan tertib perpajakan, khususnya di lingkungan instansi pelayanan publik.(**)









