spot_img

Desa Wonoayu Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Kabupaten Malang, dutametro.com – Desa Wonoayu saat ini berupaya menjadi  desa yang mengawali pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Malang. Hal ini dilatarbelakangi instruksi Presiden Republik Indonesia  Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, surat edaran menteri koperasi nomor 1 tahun 2025 tentang cara pembentukan koperasi desa merah putih, surat keputusan menteri koperasi nomor 9 tahun 2025 tentang satuan tugas pembentukan koperasi desa merah putih, dan surat edaran dari Bupati Malang nomor 120 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa merah putih di desa-desa sekabupaten malang yaitu 390 desa/kelurahan yang terdiri dari 378 desa dan 12 kelurahan yang mengharuskan terbentuknya koperasi desa merah putih sebelum bulan juli tahun 2025 dan untuk musdesus Koperasi Desa Merah Putih selambat-lambatnya dibatasi tanggal 20 April 2025 harus bisa menghasilkan embrio terbentuknya koperasi desa merah putih.

Bertempat di Kantor Desa  Wonoayu Jl.Semeru RT. 2 RW. 1, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) Desa Wonoayu dalam rangka pembentukan pengurusan Koperasi Desa Merah Putih dan Halal Bihalal Desa Wonoayu yang dihadiri 100 orang yang terdiri dari perangkat desa, RT, RW, BPD, Kader PKK, perwakilan petani, Ketua BUMDES beserta anggota, dan Perwakilan UMKM. Kemudian sebagai narasumber Dinas Koperasi Kabupaten Malang, Sekretaris Camat Wajak, dan Pendamping Desa Wonoayu.

Mengawali sambutannya Kepala Desa Wonoayu, Wina Nurnama, S.Sos, M.Si
itu, mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan dalam Musdesus Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih,

“Mengawali pertemuan hari ini yang masih dalam suasana Idul Fitri saya mewakili segenap Pemdes Wonoayu menyampaikan Minal Aidin Wal Faidin mohon maaf lahir dan batin. Ucapan terima kasih, saya sampaikan kepada para undangan yang hari ini berkenan hadir dalam rangka Musdesus pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih,” Ucapnya pada Kamis siang (17/4/2025).

Musdesus hari ini menjadi ruang diskusi dalam bentuk penyampaian informasi dari para narasumber kepada para undangan guna membangun kesiapan SDM dan menyusun jenis-jenis usaha yang akan dikerjakan, “Di desa kami terkait koperasi dan badan usaha sudah terdapat UPK, KOPWAN, dan BUMDES. Untuk UPK dan KOPWAN terkendala masalah teknis, sedangkan BUMDES telah berjalan dengan usaha meliputi Simpan Pinjam, HIPPAM,  Pertanian, Peternakan, dan UMKM. Sehingga untuk selanjutnya besar harapan kami agar BUMDES dan koperasi desa merah putih dapat disatukan dalam bentuk sebagai unit atau dalam kemitraan,” ujar sosok alumni Progam studi Magister Ilmu Administrasi (MIA) Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA) tahun 2016.

Bunda Wina sapaan akrabnya berharap, “Pertemuan tidak hanya sekali ini saja tapi juga segera diagendakan pertemuan selanjutnya. Hal ini, agar lebih mematangkan pembentukan koperasi desa merah putih. Sehingga dapat segera di susun AD/ART nya,” ujarnya.

Sekretaris Kecamatan Wajak Ir. Budi Tjahyono mewakili camat Wajak dalam sambutannya, “Kehadiran kami sebagai monitoring desa/kelurahan di kecamatan Wajak guna mengawal terbentuknya koperasi desa merah putih di Desa Wonoayu,” katanya.

Apresiasi kami sampaikan kepada Bu Kades Wonoayu, ” Berkat keaktifan beliau dalam berbagai kegiatan sosialisasi terkait informasi pembentukan koperasi desa merah putih, hingga yang kemarin juga hadir dalam kegiatan ditingkat provinsi Jawa Timur semakin mematangkan upaya beliau untuk segera membentuk koperasi desa merah putih,” ucapnya.

Mengulas kembali tujuan dari pada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tentang pembentukan koperasi desa merah putih, “Sebagai salah satu upaya penguatan semua potensi yang ada di desa untuk diberdayakan melalui koperasi desa merah putih. Jadi jangan bingung ya, memang baru saja di bentuk oleh Bapak Presiden. Untuk itu dalam penerapannya di sini kita kawal sepenuhnya bersama Dinas Koperasi juga pendamping desa guna mencari bentuk yang tepat yang sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaannya,” tuturnya.

Keberanian Desa Wonoayu dalam melangkah guna menjadi yang pertama dalam pembentukan koperasi desa merah putih di kabupaten malang sudah tepat, “Lebih baik mulai mengawali dan action, kalau salah dan benar itu ada yang mengawal. Jadi, kalau takut di bully itu adalah resiko kami sebagai pembina yang mengawal pembentukan koperasi desa merah putih di desa Wonoayu ini,” ujarnya.

Semangat membentuk koperasi desa merah putih, “Bersama-sama kita kerjakan sambil perlahan-perlahan kita lakukan penyesuaian dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.

Pada kesempatan selanjutnya Pegawai Fungsional Suryaningtyas mewakili Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang menyampaikan latar belakang percepatan pembentukan koperasi desa merah putih, “Percepatan pembentukan koperasi desa merah putih harus segera dilaksanakan karena pada tanggal 20 April 2025  adalah batas akhir kegiatan musdesus dan diharapkan telah terbentuk embrio koperasi desa merah putih. Sehingga, pada tanggal 12 juli 2025 sudah terbentuk 390 koperasi desa merah putih di Kabupaten Malang,” ucapnya.

Lebih lanjut, “Tujuan dibentuknya koperasi desa merah putih sebagai salah satu upaya untuk menekan inflansi, menekan harga di tingkat konsumen melalui unit-unit usahanya, Permainan tengkulak (Middle Man Brokers), dan rentenir.” imbuhnya

Mekanisme pembentukan koperasi desa
Merah putih, meliputi: “Musyawarah desa untuk membahas rencana pembentukan koperasi, Menyusun rencana kerja dan anggaran dasar, Mengajukan nama koperasi, membuat akta pendirian koperasi, Mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum, Memilih pengurus dan pengawas koperasi. Melakukan operasional dan pengembangan koperasi
Program Kopdes Merah Putih bertujuan untuk: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Mengurangi ketergantungan pada tengkulak dan rentenir, Memberdayakan ekonomi masyarakat desa,” paparnya.

Model pendekatan pembentukan koperasi desa Merah Putih meliputi, “Pembentukan koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi, Pengembangan koperasi yang sudah ada di desa yang koperasinya aktif, Revitalisasi koperasi yang sudah ada namun tidak aktif atau lemah,” terangnya.

Pada kesempatan yang lain Pendamping Desa Wonoayu Muhammad Fatur menyoroti terdapat potensi masalah dengan regulasi alokasi anggaran 20% untuk ketahanan pangan , “Jika di runtut terdapat potensi masalah terkait 20% pada alokasi anggaran untuk ketahanan pangan sebelum koperasi desa merah putih di bentuk. Di samping selanjutnya muncul regulasi 20% untuk penyertaan modal kepada BUMDES, dan sekarang juga terdapat regulasi 20% untuk penyertaan modal kepada koperasi desa merah putih,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Setelah Musdesus selesai, dilaksanakan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh masyarakat Wonoayu Abdul Sholehan, dan dilanjutkan kegiatan halal bihalal serta ramah tamah.

(sG)

Must Read

spot_img
spot_img

Related News