Iklan
Iklan

DITUDING PUNGLI Rp20 RIBU PER MALAM, PUTRI DAMAYANTI POTABUGA BERIKAN KLARIFIKASI: “LAPORKAN JIKA ADA BUKTI”

KOTAMOBAGU, DutaMetro.com — Kabar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan UMKM Sanpalk (UDK) yang beredar di media sosial mendapat bantahan tegas dari Putri Damayanti Potabuga.

Putri memberikan klarifikasi terkait tudingan adanya pungutan sebesar Rp20 ribu per malam kepada para pedagang. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana yang dituduhkan dalam informasi yang beredar.

Putri juga menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam pengelolaan dan penataan kawasan UDK memiliki dasar penugasan resmi dari Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Sejak 18 Mei 2026, saya sudah dimandatkan langsung oleh Pak Wali Kota Kotamobagu bersama Koordinator Staf Khusus untuk masuk ke dalam tim yang di-SK-kan resmi oleh Wali Kota. Tugas kami adalah mengawal serta terlibat langsung dalam setiap perkembangan kebijakan di UDK,” tegas Putri.

Terkait isu pungutan Rp20 ribu per malam, Putri menyatakan bahwa mekanisme iuran maupun retribusi resmi tidak dikelola secara pribadi. Menurutnya, pengelolaan retribusi merupakan kewenangan instansi teknis pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak pernah melakukan pungutan uang Rp20 ribu per malam seperti yang dituduhkan. Semua aturan mengenai pengelolaan sampah, penetapan ukuran tenda, hingga ketentuan iuran sebenarnya sudah disosialisasikan dan disepakati bersama sejak Rabu, 8 Juli 2026,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meskipun ketentuan tersebut telah dibahas dan disepakati, hingga saat ini pemerintah disebut belum melakukan penarikan retribusi kepada para pedagang.
Putri kemudian meminta pihak yang merasa menjadi korban pungutan di luar mekanisme resmi untuk tidak hanya menyampaikan tudingan melalui media sosial. Ia mendorong agar dugaan tersebut dilaporkan kepada instansi berwenang sehingga dapat dilakukan penelusuran.

“Jika memang benar ada pungutan di lapangan yang berjalan di luar hasil kesepakatan resmi, silakan langsung laporkan ke dinas terkait agar bisa dilacak siapa oknum pelakunya. Jangan membuat tuduhan liar di media sosial tanpa bukti,” tegasnya.

Menurut Putri, agenda penataan di kawasan UDK saat ini lebih diarahkan pada aspek ketertiban dan kenyamanan pedagang. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ukuran tenda yang dinilai perlu ditertibkan.

“Rapat terakhir kami justru tidak fokus membahas iuran, melainkan menertibkan ukuran tenda pedagang. Penertiban ini kami lakukan untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan yang masuk dari para pedagang sendiri demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, persoalan dugaan pungutan di kawasan UMKM Sanpalk diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme resmi. Pedagang maupun masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan pungutan di luar ketentuan dipersilakan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News