Iklan
Iklan

Pemkot Tegaskan Median Paloko Kinalang Bukan Kawasan RTH, Penataan Jalan Tetap Berjalan

KOTAMOBAGU,DutaMetro.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akhirnya angkat bicara menyikapi polemik pembangunan dan penataan kembali median jalan di kawasan Paloko Kinalang. Penebangan sejumlah pohon di median jalan yang dipersoalkan karena disebut berada dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), ditegaskan Pemkot tidak memiliki dasar dalam dokumen tata ruang yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, S.H., menegaskan bahwa tanaman pohon yang berada di median jalan kawasan Paloko Kinalang tidak berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai RTH dalam RTRW Kota Kotamobagu.

Erwin menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014–2034, median jalan Paloko-Kinalang dalam pola ruang RTRW tidak digambarkan sebagai kawasan RTH.

“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu Tahun 2014–2034, median jalan Paloko-Kinalang dalam pola ruang RTRW Kota Kotamobagu tergambarkan sebagai Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi seluas kurang lebih 2.615 meter persegi dan Kawasan Perkantoran Pemerintah seluas kurang lebih 1.739 meter persegi,” ujar Erwin, Kamis (17/9/2026).

Dengan demikian, menurut Pemkot, keberadaan pepohonan pada median jalan tersebut tidak serta-merta menjadikan kawasan itu sebagai RTH sebagaimana yang dipersoalkan sejumlah pihak.

Menariknya, Pemkot Kotamobagu sebelumnya memang pernah mengusulkan agar median jalan Paloko Kinalang ditetapkan sebagai bagian dari kawasan RTH. Namun, usulan tersebut tidak disetujui karena terbentur ketentuan luasan minimal yang dipersyaratkan.

“Pernah kami usulkan untuk masuk kawasan RTH Kota Kotamobagu, tapi ditolak pihak kementerian karena luasannya tidak mencapai batas minimal 0,625 persen dari total luas wilayah Kota Kotamobagu,” jelas Erwin.

Di sisi lain, penataan median jalan juga tidak hanya berkaitan dengan persoalan estetika, tetapi menyangkut fungsi, keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan, S.T., M.E., menjelaskan bahwa penanaman pohon pada median jalan memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan.

Menurut Claudy, tanaman pada median jalan tidak bisa dipilih hanya berdasarkan pertimbangan penghijauan. Faktor ekologis harus berjalan beriringan dengan aspek estetika, keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Berdasarkan fungsi tanaman jalan, jenis tanaman yang akan ditanam sebaiknya tidak hanya memperhatikan aspek ekologisnya, melainkan juga mempertimbangkan aspek estetika, aspek keselamatan serta aspek kenyamanan,” ungkap Claudy.

Ia menegaskan, tanaman yang nantinya digunakan pada median jalan harus memenuhi sejumlah kriteria teknis. Di antaranya memiliki akar yang tidak merusak struktur jalan, tidak bercabang rendah, tidak terlalu menjuntai hingga mengganggu jarak pandang, tidak terlalu rimbun, serta tidak memiliki ukuran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila roboh.

Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penataan kawasan Paloko Kinalang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek tata ruang dan teknis jalan. Pemkot Kotamobagu memastikan penataan median tidak semata-mata dilakukan untuk mengubah wajah kawasan, tetapi juga diarahkan agar fungsi jalan, keselamatan pengguna dan kualitas lingkungan tetap menjadi pertimbangan utama.****

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News