KOTAMOBAGU,DutaMetro.com— Pemerintah Kota Kotamobagu mulai mempertegas penataan pemanfaatan aset daerah di kawasan eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow yang kini dikenal sebagai Kawasan Paloko Kinalang (SanPalk).
Penataan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di kawasan tersebut berlangsung secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kotamobagu, Ariono Potabuga, S.Pd., M.E., mengatakan sejak awal pemanfaatan kawasan, terdapat sejumlah pelaku usaha yang menjalankan aktivitas tanpa pemberitahuan kepada pemerintah daerah dan belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemkot Kotamobagu untuk mengambil langkah penataan. Pemerintah tidak ingin pemanfaatan aset daerah berjalan tanpa aturan yang jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dalam rangka penataan tersebut, Pemerintah Daerah membentuk Tim Penataan Kawasan yang terdiri dari perangkat daerah terkait. Tim ini bertugas menelaah serta merumuskan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ariono, Kamis (17/9/2026).
Menurut Ariono, penataan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha melalui kunjungan langsung ke lokasi, komunikasi personal, hingga rapat dan pertemuan bersama.
Salah satu agenda sosialisasi digelar pada 15 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan sejumlah ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan, termasuk pengaturan penggunaan tenda serta rencana penerapan retribusi.
Untuk penggunaan tenda, pemerintah mengarahkan agar ukuran tenda dibuat seragam. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan tampilan kawasan yang lebih tertata sekaligus mengoptimalkan ruang agar dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak pelaku usaha.
Sementara terkait retribusi, Ariono menegaskan bahwa hingga saat ini Pemkot Kotamobagu belum melakukan pungutan retribusi kepada para pedagang di kawasan SanPalk.
“Kalau nantinya retribusi diterapkan, pemerintah mengacu pada ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, sampai saat ini pemerintah belum melakukan pungutan,” tegas Ariono.
Ia menambahkan, setiap kebijakan penataan tetap mempertimbangkan kondisi dan kepentingan para pelaku usaha. Pemerintah daerah, kata dia, tidak bermaksud menjadikan penataan sebagai beban bagi masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan tersebut.
Pemkot Kotamobagu berharap penataan SanPalk dapat memberikan kepastian dalam pemanfaatan aset daerah, menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib, serta memastikan kawasan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai aturan.
Penataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemanfaatan aset milik daerah harus memiliki tata kelola yang jelas. Pemerintah membuka ruang usaha bagi masyarakat, namun aktivitas tersebut tetap harus berjalan dalam koridor aturan dan kepentingan penataan kawasan.***









