Iklan
Iklan

Barang Bukti Sidak SPBU Pontodon Masuk Proses Hukum, Pemkot Tegaskan Kewenangan Wali Kota

KOTAMOBAGU,DutaMetro.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan posisi dan kewenangan Wali Kota terkait persoalan barang bukti yang berkembang setelah pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) distribusi BBM di SPBU Pontodon.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya kritik di media sosial yang mempertanyakan kelanjutan sidak distribusi BBM di SPBU Pontodon, termasuk persoalan barang bukti yang berkembang setelah kegiatan tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapangan, Senin (14/9/2026), mengatakan Wali Kota Kotamobagu telah menjalankan kewenangannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintahan daerah.

Menurut Rendra, tidak tepat apabila persoalan barang bukti atau barang yang telah diamankan dalam proses hukum kemudian dikaitkan atau dibebankan kepada Wali Kota.

“Sangat keliru jika persoalan barang bukti atau babuk dikaitkan atau disalahkan kepada Wali Kota. Pada prinsipnya, Wali Kota selaku kepala pemerintahan telah melaksanakan seluruh tugas dan kewenangannya secara taat asas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi,” tegas Rendra.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut memiliki batas kewenangan yang jelas. Ketika sebuah perkara telah masuk dalam proses hukum, maka penanganan terhadap materi perkara maupun pengelolaan barang bukti tidak lagi berada dalam ranah kewenangan pemerintah daerah.

“Ketika persoalan tersebut telah masuk dalam proses hukum, materi perkara maupun pengelolaan barang bukti tidak lagi berada dalam ranah kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Rendra menegaskan, pemerintah daerah menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara proses hukum terhadap suatu perkara memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri berdasarkan tahapan penanganan perkara.
Dengan demikian, menurutnya, persoalan barang bukti yang berkembang pasca-sidak SPBU Pontodon perlu ditempatkan sesuai ranah kewenangannya dan tidak serta-merta diarahkan kepada kepala daerah.

Pemkot Kotamobagu juga menegaskan bahwa pelaksanaan sidak merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap kondisi distribusi BBM di wilayah Kota Kotamobagu. Adapun perkembangan perkara setelah masuk dalam proses hukum menjadi kewenangan aparat atau institusi yang menangani perkara tersebut.****

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News