KOTAMOBAGU,DutaMetro.com — Ketua Investigasi Nasional Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Chandra E. Damopolii, menegaskan bahwa dugaan aborsi yang disampaikan perempuan berinisial RM tidak boleh dibangun hanya berdasarkan pernyataan sepihak tanpa dukungan bukti yang dapat diuji secara hukum.
Chandra meminta agar setiap tuduhan yang telah menyeret nama seseorang ke ruang publik dibuktikan secara terang. Menurutnya, jika memang terdapat dugaan aborsi, maka harus ada bukti yang mampu menjelaskan secara konkret kapan peristiwa itu terjadi, di mana kejadiannya, bagaimana prosesnya, serta siapa saja yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kalau memang ada dugaan aborsi, tentu harus ada bukti yang jelas. Kapan terjadi, di mana, bagaimana prosesnya, serta apa saja bukti medis atau dokumen yang mendukung,” tegas Chandra.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh berkembang menjadi penghakiman di ruang publik sebelum seluruh fakta diperiksa. Apalagi, perkara yang telah bersentuhan dengan ranah hukum semestinya ditempatkan dalam koridor pembuktian, bukan sekadar perang pernyataan.
Chandra juga menegaskan bahwa AS memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bantahan, serta menghadirkan bukti atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Karena itu, setiap pemberitaan maupun pernyataan publik harus memberikan ruang yang berimbang kepada pihak-pihak yang disebut.
“Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum. Semua pihak harus diberi kesempatan menyampaikan keterangan dan bukti,” ujarnya.
Menurut Chandra, bukti menjadi kunci untuk membedakan antara sebuah dugaan, klaim, dan fakta hukum. Tanpa bukti yang dapat diverifikasi, sebuah tuduhan tidak semestinya langsung diposisikan sebagai kebenaran.
Di sisi lain, Chandra turut menyinggung informasi mengenai dugaan keterlibatan RM dalam perkara penipuan. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut juga tidak boleh digunakan untuk menyerang atau mendiskreditkan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau memang ada perkara sebelumnya, silakan dibuka berdasarkan bukti dan putusan hukum. Jangan hanya berdasarkan cerita atau informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.
KANNI, lanjut Chandra, mendorong seluruh pihak untuk tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum teruji. Aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk memeriksa setiap laporan, keterangan, dokumen, maupun bukti yang diajukan para pihak.
Chandra menegaskan, siapa pun yang menyampaikan sebuah tuduhan harus siap mempertanggungjawabkannya melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk membela diri dan memberikan bukti pembanding.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan aborsi yang disampaikan RM serta informasi mengenai riwayat perkara yang disebutkan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sementara kebenaran materiil atas perkara tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***









