Taliabu | dutametro.com – Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, mengeluarkan instruksi tegas terkait penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Ia menegaskan tidak boleh lagi ada praktik kongkalikong atau kedekatan personal dalam proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan Wabup saat memimpin Upacara 17 Bulan Berjalan sekaligus penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat kepada 173 ASN, yang digelar di halaman Kantor Bupati Lama, Ibu Kota Bobong, Senin (19/1/2026).
“Tidak boleh lagi ada praktik kongkalikong atau pendekatan personal dalam kenaikan pangkat ASN. Semua harus berdasarkan aturan dan kinerja,” tegas La Ode Yasir dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa kehadiran dan disiplin kerja harus menjadi indikator utama dalam penilaian kenaikan pangkat. Wabup mengaku masih menemukan ASN yang jarang masuk kantor atau tidak disiplin mengikuti apel, namun tetap muncul saat proses kenaikan pangkat.
“Saya khawatir masih ada ASN yang jarang masuk kantor atau tidak ikut apel, tapi tiba-tiba muncul ketika kenaikan pangkat. Jika ini dibiarkan, kita tidak akan pernah bisa meningkatkan kinerja birokrasi di daerah ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wabup secara terbuka meminta agar seluruh proses administrasi kepegawaian dibersihkan dari intervensi non-profesional. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam setiap jenjang karier ASN.
“Saya tidak mau kenaikan pangkat terjadi karena faktor kedekatan, pertemanan, atau praktik kongkalikong. Mari kita bersihkan sistem ini. Jangan ada indikasi utang-piutang atau kepentingan lain. Penilaian harus murni berdasarkan kehadiran, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, dan mentalitas kerja,” tambahnya.
Mengaitkan momentum tanggal 17 sebagai hari bersejarah Proklamasi Kemerdekaan RI, La Ode Yasir mengajak seluruh ASN untuk meneladani semangat dan pengorbanan para pejuang bangsa dengan menjalankan tugas pemerintahan secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
Ia juga menegaskan akan terlibat langsung dalam pengawasan penilaian kinerja, termasuk pemberian kenaikan gaji berkala, guna memastikan keadilan bagi ASN yang benar-benar berdedikasi.
“Jangan disamaratakan antara ASN yang rajin dengan yang malas. Tahun 2026 ini harus menjadi momentum perbaikan. Jangan lagi mempertahankan kekurangan yang ada di tahun 2025. ASN harus disiplin dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
(Jak)



