Curiga Selingkuh, Pria di Kalbar Aniaya Pacar Secara Sadis, Korban Dsiram Air Panas-Setrika

Ketapang, Dutametro.com – Polisi menangkap seorang pria bernisial AR (40) di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) gegara menganiaya pacarnya berinisial BS (31) secara sadis. Pelaku tega menyiram korban dengan air mendidih dan menempelkan wajah korban ke setrika lantaran curiga korban selingkuh.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Ketapang Muhammad Yasin, mengatakan “Korban luka memar di sekujur tubuhnya. Korban BS dianiaya dengan cara dipukul pelaku menggunakan tangan kosong di area wajah, dicekik, ditendang pelaku bahkan disiram pelaku menggunakan air panas ke arah paha kanan korban,” ujarnya, Kamis (19/5/2023).

Sementara peristiwa itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Delta Pawan, Selasa (16/5) sekira pukul 23.30 WIB. Kemudian pada keesokan paginya, Rabu (17/5), pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kemudian disebutkan Yasin, “Pelaku menendang kepala korban serta sempat menempelkan setrika panas ke arah wajah korban,” terangnya.

Akibatnya korban pun mengalami trauma hingga kabur dari rumah pelaku. Setelahnya korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Ketapang.

Yasin juga menyebutkan, “Korban mengalami trauma berat. Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT. Korban dan pelaku ini menjalin hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya usai menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Bahkan polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyakiti korban.

Lalu ujar Yasin, “Pelaku AR ditangkap di rumahnya berikut beberapa barang bukti seperti sepotong besi, setrika, magic com (rice cooker), dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” bebernya.

Maka atas perbuatannya, pelaku AR kini ditahan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,”pungkasnya.(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News