Satgas PPKS-UNP Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Mahasiswa Baru

More articles

Padang— Tidak dapat dipungkiri bahwa kekerasan seksual di lingkungan kampus cukup banyak terjadi, meskipun sedikit yang terungkap. Sebagai sebuah fenomena gunung es kekerasan seksual akan sangat sulit diungkap apabila struktur, kultur dan kepedulian warga kampus masih belum berpihak pada korban. Kehadiran Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) memberi legalitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Menindaklanjuti Permen PPKS ini Perguruan Tinggi telah membentuk Satgas PPKS. Di Universitas Negeri Padang sesuai Keputusan Rektor nomor 794/UN35/KP/2022 Satgas PPKS bertugas (1) Membantu Rektor Menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Universitas Negeri Padang, (2) Melakukan survey kekerasan seksual minimal satu kali dalam enam bulan, (3) Menyampaikan hasil survey kepada Rektor, (4) Mensosialisasikan Pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, Pendidikan Kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi sivitas UNP, (5) Menindak lanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan, (6) Melakukan koordinasi dengan unit yang melayani disabilitas apabila korban/pelaku adalah penyandang disabilitas, (7) Melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), (8) Menyampaikan laporan PPKS setiap enam bulan kepada Rektor.

Dalam rangka pelaksanaan tugas sosialisasi, pada tahap awal, kelompok sasaran prioritas adalah mahasiswa baru pada 8 Fakultas. Sampai minggu kedua ini telah dilaksanakan sosialisasi kepada mahasiswa baru di Fakultas MIPA, Fakultas Ekonomi, Fakultas Psikologi dan Kesehatan, dan Fakultas Bahasa dan Seni. Sosialisasi telah diikuti lebih kurang 4 ribu mahasiswa baru dari keempat Fakultas. Materi disampaikan oleh Ketua Satgas PPKS Dr. Fatmariza.M.Hum, dan Koordinator Bidang Pencegahan Dr. Mohd Al Hafizd, MA serta dihadiri oleh semua anggota Satgas sebagai Fasilitator. Di semua Fakultas kegiatan berjalan lancar dengan antusiasme peserta yang luar biasa. Pertanyaan-pertanyaan bernas disampaikan mahasiswa sehingga suasana semakin aktif dan menarik.

Menurut Ketua Satgas PPKS UNP, road show sosialisasi PPKS akan dilanjutkan pekan depan kepada mahasiswa baru Fakultas Pariwisata dan Perhotelan, dan Fakultas Ilmu Pendidikan. Mahasiswa baru sebagai kelompok sasaran sangat tepat, agar mereka sejak awal telah memperoleh pengetahuan tentang PPKS agar mampu menjaga diri dan lingkungan sehingga tidak menjadi korban maupun pelaku. Sebagai korban, mereka sudah tau bagaimana jalur pelaporan, penanganan, perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Sebagai pelaku mereka tahu bahwa akan ada sanksi baik secara administrative maupun sanksi pidana bila dilanjutkan ke jalur hukum.

Oleh karena itu, kedepan tidak ada lagi alasan demi citra kampus, penderitaan korban kekerasan diabaikan. Harapan kita semua tentunya kasus-kasus kekerasan seksual ini tidak lagi terjadi setelah sosialisasi ini massif dilakukan. Tidak hanya kepada mahasiswa baru, tetapi juga kepada semua dosen, tenaga kependidikan, organisasai mahasiswa serta seluruh civitas akademi UNP. Sosialisasi juga akan dilakukan melalui media sosial, dan media KIE yang akan disebarkan di semua penjuru kampus.

Dalam pelaksanaan tugasnya Satgas PPKS UNP bekerjasama dengan Mitra internal (UPBK UNP, Pusat Layanan Psikologi UNP, Poli Klinik UNP, Kantor Hukum UNP, dan Departemen Ilmu Agama Islam UNP). Rektor dan segenap pimpinan UNP, civitas akademika mendukung penuh Satgas PPKS dalam menjalankan tugas yang diamanahkan untuk mewujudkan kampus UNP yang bermartabat dan merdeka dari kekerasan seksual. Satgas mengusung tiga tagline yakni: (1) Ingek sabalun kanai (ingat sebelum kena), (2) Stop kekerasan seksual, (3) Zero tolerance for sexual harrassment. (Fat/hafizd/Humas UNP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest