PARTISIPASI POLITIK DALAM PEMILU

More articles

Oleh : Safrinal
Dewan Majelis Daerah KIPP Pasaman Barat

Ketika demokrasi diartikan sebagai kompetisi, partisipasi dan kebebasan, maka proses akselerasi demokrasi (percepatan perubahan sistem politik) dapat dilakukan dengan dua lokus utama yaitu kompetisi dan partisipasi. Kompetisi dapat dimaknai dengan cara memperoleh hak-hak dan kebebasan yang dijamin oleh sistem politik. Partisipasi dapat dimaknai sejauhmana jumlah warga negara yang terlibat dalam memaksimalkan dalam aktifitas guna memperoleh hak-hak politik dan kebebasan secara penuh.

Secara historis konsep partisipasi politik bermula sejak zaman Yunani dan berkembang seiring dengan tradisi pemikiran Barat. Secara etimologi, istilah partisipasi berasal dari bahasa Latin “pars” yang berarti bagian, dan “capere” yang berarti mengambil. Partisipasi dapat diartikan sebagai “mengambil bagian” atau dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti turut berperan serta dalam suatu kegiatan atau keikutsertaan.

Partisipasi politik selalu dikaitkan dengan kegiatan yang dilakukan oleh warga negara dalam pembuatan keputusan-keputusan politik. Pada awalnya partisipasi dalam pembuatan kebijakan, keputusan politik, memberi suara atau menduduki jabatan pemerintah hanya menjadi bahasan sebagian kelompok kecil, orang yang berkuasa, kaya dan
ketutrunan orang yang terpandang.

Kecenderungan ke arah partisipasi rakyat yang lebih luas dalam politik bermula pada masa renaissance dan reformasi abad ke-15 – ke-17 dan abad ke-18 dan 19, namun tata cara masyarakat menuntut hak mereka untuk berpartisipasi berbeda-beda disetiap Negara.

Kajian dan studi tentang partisipasi politik dari Pemilu ke Pemilu merupakan tema yang selalu menarik untuk didiskusikan, sangat dinamis sesuai dengan eskalasi politik yang berkembang. memahami partisipasi politik dalam masyarakat menjadi dua bentuk, yaitu aktif dan pasif. Pertama, gladiator activity, merupakan partisipasi aktif individual dalam politik seperti memegang jabatan politik, menjadi calon dan berkampanye dalam politik. Kedua, transition activities yaitu tingkat partisipasi menuju kepada partisipasi aktif yang meliputi menghadiri rapat-rapat politik, memberi sumbangan keuangan kepada partai politik, dan melakukan kontak dengan elit politik. Ketiga spectator activities dimana individu hanya bertindak sebagai pemilih, memakai lencana atau symbol politik tertentu, dan menghadiri diskusi politik.

Partisipasi politik secara aktif merupakan bentuk tindakan atau aksi dalam kegiatan politik seperti dalam tahapan Pemilu mengambil bagian sebagai Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, pengamat, pemerhati, maupun lainnya baik secara individu maupun kelompok merupakan bentuk keaktifan dalam kehidupan politik. Selain menjadi penyelenggara Pemilu keikutsertaan dapat diwujudkan dengan preferensi menghadiri kampanye, melakukan pengawasan secara partisipatif (wastif) menjadi kader pengawas partisipatif, menjadi relawan demokrasi (relasi) atau terlibat secara aktif merespon isu-isu politik, tema- tema kepemiluan dan demokrasi.

Partisipasi pemilih dalam bentuk kehadiran pemilih ke TPS merupakan faktor penting dalam melihat partisipasi politik. Semakin tinggi tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu maka akan berkorelasi positif dengan legitimasi pemimpin. Atau dengan kalimat lain bahwa pemimpin yang terpilih semakin legitimate karena memiliki dukungan yang kuat di mata masyarakat.

Partisipasi pemilih tidak hanya ditentukan oleh sosialisasi politik yang massif dari penyelenggara Pemilu, namun faktor lain berupa isu politik, program bahkan peserta dan calon-calon anggota legislatif. Peserta Pemilu dan calon-calon yang berkompetisi juga memiliki andil yang cukup besar dalam mengungkit partisipasi politik dan preferensi dalam bentuk perilaku pemilih. Dan perilaku pemilih dalam Pemilu dengan berbagai latar belakang (ekonomi, sosial, budaya dan politik) merupakan salah satu variabel penting dalam melihat partisipasi politik dalam negara demokrasi.

Partisipasi politik dan perilaku pemilih adalah dua entitas yang saling melengkapi satu dengan lainnya. Mereka saling mengisi dan mempunyai korelasi yang positif. Partisipasi politik merupakan keikutsertaan
warga negara dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah. Keikutsertaan warga salah satunya adalah memberikan hak suaranya dalam pemilihan
umum sebagai bentuk partisipasi politik. Semakin tinggi partisipasi pemilih dalam Pemilu merupakan salah satu indikator bekerjannya partisipasi politik dalam suatu Negara.

Perilaku pemilih memberikan gambaran sejauhmana kesadaran politik warga dalam menggunakan hak pilihnya sebagai pemegang daulat rakyat. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa perilaku pemilih dapat digunakan sebagai indikator partisipasi politik. “The voting act is on individual act. And voting differs from other political act in that it that it requires relatively littleintiative”.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest