2 Kakak Adik Tikam Pria di Sulut Hingga Tewas di Warung Bakso

Minahasa Selatan, Dutametro.com – Polisi menangkap dua pria kakak beradik berinisial DM (24) dan VM (19) di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) usai menikam seorang pria berinisial NS (54) hingga tewas. Korban ditikam kedua pelaku saat berada di warung bakso.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Debiy Lihawa mengatakan, “Korban NS tarik baju dia (pelaku) di tempat bakso sambil bakuku (berteriak) dan ancam pakai senjata tajam,” katanya, Rabu (19/7/2023).

Sementara peristiwa itu terjadi Desa Tompaso Baru Satu, Kecamatan Tompaso Baru, Minsel pada Senin (17/7/2023). Pada awalnya tersangka VM bersama istrinya sedang membeli bakso di salah satu warung dekat rumahnya.

Namun tak berselang lama korban NS datang dan memegang kerah baju pelaku serta menantang sambil berteriak. Adapun warga yang melihat kejadian tersebut berusaha untuk melerai mereka.

Akan tetapi korban yang tak mau dilerai selanjutnya mengambil pisau miliknya yang disimpan di motor lalu mengejar pelaku. Tetapi pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan motor.

Lesly mengatakan, “Beberapa saat kemudian korban NS pergi mengambil senjata tajam yang ada di kendaraan bermotornya dan kembali mengejar pelaku VM” katanya.

Usai berhasil lari dari kejaran korban, pelaku VM mengajak kakak kandungnya inisial DM untuk kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil ponsel istrinya yang tertinggal. Tetapi kedua kakak beradik ini datang ke lokasi tersebut sudah membawa senjata tajam jenis parang.

Diungkapkan Lesly, “Ketika VM akan pergi kembali untuk mengambil handphone milik istrinya VM langsung mengambil senjata tajam jenis pisau badik” katanya.

Selanjutnya korban dan pelaku sejatinya tak saling kenal. Namun setelah ditelusuri adapun motif pembunuhan tersebut diduga karena persoalan minuman keras.

Disebutkan Lesly, “Mereka tak saling kenal, (motifnya) diduga mengkonsumsi minuman keras,” ungkapnya.

Kemudian Lesly menuturkan kedua pelaku kakak beradik ini diamankan tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (19/7). Selain mengamankan pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan tersebut.

“Sudah dilakukan penahanan terhadap 2 pelaku,”ujarnya.

Maka akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 Subs 338 lebih Sub 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 dan Pasal 56 KUHPidana.(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News