Pasaman Barat,dutametro.com.-Polisi Ciduk Dua Orang Pria Pengedar Narkoba dipinggir Jalan Umum.Dua orang pria inisial RK (33) dan MH (37) diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu di ringkus Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat dipinggir jalan umum Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Senin 20 November 2023 sekitar pukul 17.45 Wib.
“Kedua pelaku ini diringkus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika jenis sabu tepatnya di jalan lintas Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa (21/11/2023).
Ia mengatakan tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk menindaklanjuti atas informasi masyarakat, dan langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.45 Wib, petugas mencurigai adanya dua orang lelaki yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega bewarna hitam tanpa Nomor Polisi.
“Berjarak 300 meter, dua orang lelaki yang menaiki sepeda motor tersebut, berhenti disebuah bangunan rumah yang belum jadi,” ucap AKP Eri Yanto.
Diterangkan, tim Opsnal langsung mendekati dua lelaki tersebut, sedangkan salah satunya sudah berdiri di sepeda motor, selanjutnya petugas menyergap dan mengamankan salah seorang pelaku, sedangkan yang satu orang pelaku hendak melarikan diri ke arah jalan raya.
“Salah seorang pelaku berusaha melarikan diri dari kejaran petugas dilapangan, namun berhasil diamankan oleh personel yang sigap,” terangnya.
Kasat Resnarkoba kembali menjelaskan, petugas langsung menghubungi Kepala Jorong setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap kedua pelaku, dan ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri pelaku RK, satu buah bungkus rokok merk Dji Sam Soe yang di dalamnya terdapat satu paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut keterangan dari Pelaku MH, Narkotika jenis sabu tersebut dibawa bersama dengan pelaku RK dari Air bangis, yang rencananya akan dijual dan diedarkan di dearah Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kaca pirek yang dibungkus dengan kertas timah rokok, satu buah kotak rokok Dji Sam Soe, satu helai celana panjang Levis warna biru, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega tanpa Nomor polisi warna hitam,” jelasnya.
Kedua pelaku, saat ini telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 115 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)