Empat Proyek Fiktif Dinas PUPR Pulau Taliabu, Kajari Baru Dituntut Bongkar Dugaan Korupsi

Taliabu | Dutametro.com – Dugaan korupsi kembali mencuat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu. Empat proyek tahun anggaran 2023 diduga fiktif dengan kelebihan pembayaran mencapai ratusan juta rupiah per proyek.

Ketua DPC Gerakan Pemuda Maju (GPM) Pulau Taliabu, Lisman, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan daerah. Ia mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu yang baru, Yoki Adrianus, S.H., M.H., untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang sudah disampaikan sejak Januari 2025.

“Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Ini bukan masalah sepele administratif, ini indikasi korupsi nyata!” tegas Lisman.

DPC GPM merinci empat proyek bermasalah di bawah Dinas PUPR, seluruhnya terkait pemasangan pot bunga dan bollard jogging track di Kecamatan Taliabu Barat. Berdasarkan pemeriksaan fisik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan indikasi kelebihan pembayaran hingga Rp180 juta per proyek:

  1. Pot Bunga Jogging Track Segmen 1 – CV Istana Emas, kontrak Rp199,75 juta. BPK menemukan kelebihan bayar Rp179,95 juta.
  2. Pot Bunga Jogging Track Segmen 2 – CV Istana Emas, kontrak Rp199,68 juta. Kelebihan bayar Rp179,9 juta.
  3. Bollard Jogging Track Segmen 1 – CV Pelangi Valhala, kontrak Rp199,8 juta. Kelebihan bayar Rp180 juta.
  4. Bollard Jogging Track Segmen 2 – CV Pelangi Valhala, kontrak Rp199,8 juta. Kelebihan bayar Rp180 juta.

Menurut Lisman, keempat proyek telah dibayar 100% melalui SP2D, namun realisasi fisik di lapangan diduga tidak sesuai kontrak.

“Ini bukan kelalaian. Ini pencurian uang rakyat! Kajari tidak boleh tutup mata. Bongkar tuntas dan tetapkan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Lisman.

GPM menilai Kejari harus bertindak cepat agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. “Jika Kejari diam, kami tidak segan membawa kasus ini ke Kejati dan Kejagung. Hukum harus ditegakkan di Taliabu!” ancam Lisman.

Lisman juga meminta Bupati Pulau Taliabu meninjau ulang jajaran Dinas PUPR yang diduga terlibat. “Uang rakyat tidak boleh hilang begitu saja. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Jack

Must Read

Related News