Pringsewu, Dutametro.com – Anggota Tekab 308 Polres Pringsewu terpaksa melumpuhkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, berinisial SN (23) dan RS (23) dengan tembakan lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Sementara itu menurut Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio mengatakan, kedua pelaku ditangkap polisi saat melintas menggunakan sepeda motor hasil curian di Jalan Sakti Raya Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kemudian menurut Doni, kedua pelaku melakukan aksinya secara terorganisir dan mengincar sepeda motor yang tidak memiliki kunci pengamanan tambahan.
Selanjutnya kata Kompol Doni Dunggio, “Dalam pemeriksaan kedua pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah Hukum Polres Pringsewu,” ujarnya didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora saat menggelar konferensi pers dengan awak media di mapolres setempat, Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, saat menjalan aksi kriminalnya, RS berperan sebagai eksekutor sementara SN merupakan joki yang menunggu di motor serta mengawasi situasi disekitar lokasi
Namun tak hanya itu, para pelaku juga menyiapkan senjata api rakitan yang akan digunakan dalam kondisi terdesak
Disebutkan olehh Iptu Feabo, “Modus mereka jalan dari Lampung Tengah menuju Pringsewu dan jika melihat ada motor dan situasi lengah maka motor tersebut langsung dieksekusi,” katanya.
Kemudian lebih lanjut Feabo mengatakan bahwa dari kedua pelaku yang ditangkap tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan, kunci leter T dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan sejumlah barang bukti lainya.
Maka atas perbuatannya itu untuk sanksi hukum, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya.(HA)



