Menunggu Ketukan Palu Di Balai Kota: Jebakan “Surat Sakti” Dan Arunika Rompi Oranye

Payakumbuh – Di bawah langit Payakumbuh, sebuah drama kekuasaan sedang menuju babak akhir yang getir. Jika sebelumnya peringatan tentang “rompi oranye” hanya dianggap angin lalu, kini langkah kaki menuju pertanggungjawaban hukum itu kian nyata. Di balik “tembok bisu” Balai Kota, arloji kerugian negara tidak lagi sekadar berdetak, ia mulai meledak.

Sejak 12 April lalu, sebuah jabatan yang dipaksakan mulai menguras pundi-pundi daerah. Tanpa perlu menunggu gaji perdana cair, fasilitas mewah negara—dari deru mesin kendaraan dinas hingga biaya perjalanan keluar daerah—diduga telah dinikmati tanpa alas hukum yang sah. Setiap tetes BBM yang terbakar dan setiap rupiah SPPD yang terpakai adalah bukti nyata penjarahan uang rakyat yang kini sudah berada di meja pantauan Jakarta.

Skenario “Cuci Tangan” Jakarta

Upaya Pemko Payakumbuh berlindung di balik surat Dirjen Bina Keuda Kemendagri kini berbalik menjadi senjata makan tuan. Jakarta memang memberi celah “pertimbangan”, namun di ujung surat itu, mereka mengirimkan pesan yang mematikan: seluruh kebenaran data dan risiko hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Payakumbuh.

Surat dari Jakarta itu nyatanya bukan tameng pelindung, melainkan “bola panas” yang dilemparkan kembali ke daerah. Dengan penegasan bahwa seluruh risiko hukum menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota, posisi Walikota dan Sekda kini tak lagi memiliki sandaran regulasi dari pusat jika dikemudian hari ditemukan cacat prosedur.

Benturan Regulasi: Fakta vs Retorika

Polemik ini kian memanas seiring dengan sorotan nasional terhadap kepatuhan daerah pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Secara yuridis, Pasal 57 huruf b mewajibkan setiap direksi memiliki “keahlian” yang dibuktikan melalui sertifikasi kompetensi. Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, dalam berbagai forum diskusi hukum nasional kerap menegaskan bahwa penggunaan kewenangan yang menabrak aturan formal bukan sekadar kekhilafan administrasi. Ia menyebutnya sebagai bentuk kesenjangan yang melahirkan konsekuensi pidana karena diskresi tidak boleh digunakan untuk melanggar aturan yang lebih tinggi.

Senada dengan itu, merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jika sebuah jabatan dipaksakan tanpa syarat sah, maka setiap fasilitas dan dana yang dikeluarkan negara berubah status menjadi Kerugian Negara. Penegasan ini mengunci argumen bahwa apa yang terjadi di Payakumbuh bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan potensi tindak pidana Abuse of Power.

Klausul tanggung jawab mutlak ini membuat posisi Walikota Zulmaeta dan Sekda Rida Ananda berada di titik nadir. Dengan menabrak UU Ketenagakerjaan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang mereka susun sendiri, keduanya kini berdiri di atas lantai yang rapuh. Setiap fasilitas yang diberikan kepada pejabat tanpa kompetensi itu kini menjadi delik pidana yang siap menjemput.

Monopoli Jabatan dan Tembok Kebisuan

Sorotan tajam tertuju pada Rida Ananda. Kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah yang merangkap Ketua Pansel sekaligus Ketua Dewan Pengawas menempatkan dirinya dalam posisi sentral; ia seolah menjadi penentu sekaligus pelaksana utama dalam drama ini. Namun, sang pemegang kuasa ganda itu memilih bungkam seribu bahasa. Setali tiga uang, Walikota Zulmaeta pun seolah mengunci rapat pintu komunikasi; pesan konfirmasi dan upaya verifikasi yang dilayangkan awak media hanya membentur dinding kebisuan tanpa satu pun kata balasan.

Kebisuan berjamaah dari dua pucuk pimpinan Balai Kota ini justru menjadi sinyal bagi Korps Adhyaksa bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dengan rapat. Dalam nalar publik, diamnya sang penguasa bukan lagi bentuk kewibawaan, melainkan indikasi ketidakmampuan memberikan legitimasi hukum atas kebijakan yang tengah digugat. Hak jawab yang diabaikan kian mempertegas bahwa skenario ini sedang berada di titik buntu yang mencekam.

Kini, publik tak lagi bertanya “kapan mereka sadar”, melainkan “kapan Jaksa bertindak”. Di tengah gerakan yang masih terkesan lamban, bayang-bayang rompi oranye kini bukan lagi sekadar gertakan sambal. Ia adalah konsekuensi logis dari sebuah keserakahan administrasi yang mengabaikan aturan negara demi kepentingan segelintir orang.

Akankah Jaksa Agung ST Burhanuddin membiarkan taringnya tumpul di Payakumbuh, atau justru ini adalah saatnya melakukan pembersihan besar-besaran di jantung kekuasaan Luak Limopuluah?

Catatan Redaksi:
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada pihak-pihak terkait, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.

Er

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News