Wakil Bupati Nias menyampaikan Nota jawaban/penjelasan Bupati Nias atas pemandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Nias dalam rangka pembahasan Ranperda Kabupaten Nias tentang, Pertama. Perubahan kedua perda kabupaten Nias nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Kedua, Perubahan kedua atas perda Kabupaten Nias nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi jasa umum, bertempat di Lantai II ruang rapat DPRD Kabupten Nias, Jumat 22/07/2022.
Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh wakil ketua I DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo dan dampingi oleh wakil ketua II DPRD Kabupaten Nias Ameyunus Zai
Wakil Bupati Nias, Arota Lase mengucapkan terima kasih kepada Dewan yang terhormat.
“Terima kasih kepada Dewan yang terhormat telah menyampaikan pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Nias terhadap nota pengantar Ranperda kabupaten Nias tentang perubahan kedua atas perda nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan perda No 11 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, yang telah disampaikan pada rapat paripurna tanggal 21/07/22 sebelumnya.” ucapnya mewakili Bupati Nias
Selanjutnya mewakili Bupati Nias, wakil Bupati Nias membacakan jawaban/penjelasan atas Pemandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias yakni. Pertama, Perubahan perda No, 10 dan No 11 tahun 2011 untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Kedua, Kajian rancangan perubahan peraturan daerah. Ketiga, Kesesuaian Nomenklatur organisasi perangkat daerah pengelola retribusi daerah. Keempat, Peningkatan pelayanan dan fasilitas objek retribusi dan Kelima, Retribusi daerah dalam mendukung berusaha. ” Urainya
Turut hadir Sekda kabupaten Nias, anggota DPRD Kabupaten Nias, forkompida Kabupaten Nias, Staff ahli, asisten sekda kabupaten Nias, para kepala OPD, Sekwan dan staf sekwan Kabupaten Nias.(Herman)